Lampung Tengah, Senopatinews.com
Kejaksaan Negeri Gunungsugih, Lampung Tengah, melalui Kasi Intelijen M. Alvinda Yudhi Utama S.H.,M.H mewakili Kajari Tomy Adhyaksa Putra S.H merilis hasil gelar sidang lanjutan kasus korupsi peningkatan ruas jalan pasar Kodim, Sriwijaya-Sumber rezeki, Kecamatan Bandar Mataram, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, beberapa waktu lalu.
Pada sidang tersebut (RI) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mangkir pada sidang, dan beralasan sedang menjalankan tugas dinas ke Bandung sejak Rabu hingga Jumat (11-13/12/2024).
“Dari surat keterangan yang bersangkutan sedang berada di Bandung, atas perintah Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad,” ujar Kasi Intel menjelaskan hasil sidang.
Persidangan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa (AA) tersebut ditangani oleh Muhammad Iqbal Hasan, S.H., M.H. dan Fima Agatha, S.H., M.H. selaku Jaksa Penuntut Umum.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang Kelas 1A dipimpin Hakim ketua, Hendro Wicaksono, S.H.,M.H., Hakim Anggota, Edi Purbanus, S.H, Hakim Anggota dan Ayanef Yulius, S.H., M.Kn.
Dalam persidangan, AA didakwa dengan dakwaan subsideritas primair pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Alvin, persidangan tindak pidana korupsi tersebut telah dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan saksi RO selaku Konsultan Pengawas.
“Sidang kedepan, akan dilanjutkan dengan agenda Pembacaan Tuntutan dari JPU pada Tanggal 24 Desember 2024,” jelasnya.
Dirinya berharap, dalam kasus ini bidang Pidana Khusus Kejari Lamteng, dalam melaksanakan persidangan perkara tindak pidana korupsi tersebut selalu berkoordinasi dengan bidang Intelijen guna mendapatkan dukungan pengamanan terhadap kemungkinan adanya Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) fisik maupun non fisik terhadap Jaksa Penuntut Umum untuk menggagalkan penuntutan/penyelesaian perkara tersebut.
“Dalam perkara ini tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru, tapi untuk saat ini kami belum bisa memberikan gambaran apa-apa, dan kami mohon do’anya” tutupnya. (*)