Lampung Tengah, Senopatinews.com
Nasib apes menimpa dua karyawan perusahaan Alfamart yang berada di kelurahan Seputih Jaya. Keduanya harus berurusan dengan Team Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih Polres Lampung Tengah (Lamteng) lantaran diduga menggelapkan uang perusahaan senilai puluhan juta rupiah untuk judi online, Selasa (06/06/2023).
Kedua karyawan yang berhasil diamankan berinisial ES (30) Kepala Toko Alfa Mart Seputihjaya, Warga Lingkungan IX Kelurahan Yukumjaya Kecamatan Terbanggibesar Kabupaten Lamteng dan WP (27) asisten kepala toko Alfa Mart Seputihjaya, warga Dusun 007 Sukolilo Kampung Mataramudik Kecamatan Bandar Mataram, Lamteng.
Menurut Kapolsek Gunungsugih AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya modus operandi (MO) kedua pelaku diduga telah membelanjakan uang perusahaan tanpa izin pada bulan April 2023.
Kapolsek mengatakan terungkapnya peristiwa tersebut setelah pihak perusahaan melakukan audit transaksi keuangan di Alfamart Seputihjaya.
“Saat dilakukan pengecekan transaksi pada hari Senin tanggal 05 Juni 2023 tersebut dihitung dan ditemukan selisih kekurangan uang dari hasil penjualan dan transaksi top up kas alfamart yaitu sebesar Rp. 48.197.830,” jelas AKP Wawan.
Saat di introgasi oleh pihak Finance Alfamart, ES mengaku telah memakai uang perusahaan sebesar 20 juta. Sedangkan WP, mengaku juga telah menggunakan uang Alfa Mart sebesar Rp 28 juta.
“Kepada pihak Finance keduanya mengakui perbuatanya, uang puluhan juta itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan judi online, ” ujar AKP Wawan.
Akibat ulah kedua pelaku Alfa Mart Seputihjaya merugi Rp 48 juta lebih.
Keduanya langsung di laporkan ke Polsek Gunungsugih oleh pihak perusahaan, berbekal laporan dari korban, polisi memintai keterangan dari sejumlah pihak.
Dari hasil keterangan yang dihimpun pihak kepolisian keduanya dinilai telah memenuhi unsur permulaan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Keduanya dijemput dan digelandang oleh Team Tekab 308 Presisi ke Polsek Gunungsugih untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saat ini kedua pelaku dan barang-bukti telah diamankan guna pengembangan lebih lanjut, ” ujar Kapolsek Gunungsugih AKP Wawan Budiharto.
Kepada kedua karyawan yang diduga tersandung kasus penggelapan itu dikenakan Pasal 374 KUHPidana. Tindak Pidana Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu karena jabatannya sendiri atau karena pekerjaannya atau karena mendapat upah. (*)
Redaksi Senopatinews.com
![]()

