Kamis, Mei 14, 2026
No Result
View All Result
  • Login
Senopati News
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial
No Result
View All Result
Senopati News
Home Berita Hukum

Kasus Korupsi Ruas Jalan Bandarmataram Diprediksi Bertambah Tersangka Baru

Senopatinews by Senopatinews
Desember 14, 2024
in Berita Hukum
0 0
0
Kasus Korupsi Ruas Jalan Bandarmataram Diprediksi Bertambah Tersangka Baru
0
SHARES
513
VIEWS
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

Lampung Tengah, Senopatinews.com

Kejaksaan Negeri Gunungsugih, Lampung Tengah, melalui Kasi Intelijen M. Alvinda Yudhi Utama S.H.,M.H mewakili Kajari Tomy Adhyaksa Putra S.H merilis hasil gelar sidang lanjutan kasus korupsi peningkatan ruas jalan pasar Kodim, Sriwijaya-Sumber rezeki, Kecamatan Bandar Mataram, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, beberapa waktu lalu.

Pada sidang tersebut (RI) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mangkir pada sidang, dan beralasan sedang menjalankan tugas dinas ke Bandung sejak Rabu hingga Jumat (11-13/12/2024).

“Dari surat keterangan yang bersangkutan sedang berada di Bandung, atas perintah Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad,” ujar Kasi Intel menjelaskan hasil sidang.

Persidangan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa (AA) tersebut ditangani oleh Muhammad Iqbal Hasan, S.H., M.H. dan Fima Agatha, S.H., M.H. selaku Jaksa Penuntut Umum.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang Kelas 1A dipimpin Hakim ketua, Hendro Wicaksono, S.H.,M.H., Hakim Anggota, Edi Purbanus, S.H, Hakim Anggota dan Ayanef Yulius, S.H., M.Kn.

Dalam persidangan, AA didakwa dengan dakwaan subsideritas primair pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Alvin, persidangan tindak pidana korupsi tersebut telah dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan saksi RO selaku Konsultan Pengawas.

“Sidang kedepan, akan dilanjutkan dengan agenda Pembacaan Tuntutan dari JPU pada Tanggal 24 Desember 2024,” jelasnya.

Dirinya berharap, dalam kasus ini bidang Pidana Khusus Kejari Lamteng, dalam melaksanakan persidangan perkara tindak pidana korupsi tersebut selalu berkoordinasi dengan bidang Intelijen guna mendapatkan dukungan pengamanan terhadap kemungkinan adanya Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) fisik maupun non fisik terhadap Jaksa Penuntut Umum untuk menggagalkan penuntutan/penyelesaian perkara tersebut.

“Dalam perkara ini tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru, tapi untuk saat ini kami belum bisa memberikan gambaran apa-apa, dan kami mohon do’anya” tutupnya. (*)

 

Loading

Senopatinews

Senopatinews

Media yang memberikan informasi Terkini dan Terpercaya

Berita Populer

  • Bupati Ardito Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Diantaranya Berasal Dari Metro, Berikut Daftar Nama dan Jabatan?

    Bupati Ardito Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Diantaranya Berasal Dari Metro, Berikut Daftar Nama dan Jabatan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Panggil Pelapor Kasus Dugaan Korupsi di Pemkab Lamteng, Libatkan Dua Penguasa dan Paman Bupati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengaku Paman Bupati Lamteng, Dugaan Pengkondisian Proyek Jual Beli Seragam Batik Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Keluhkan Tarif Parkir RS Mitra Mulia Husada, Biaya Tak Sesuai Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Karyawan Lesing Ternama di Lamteng Tipu dan Hamili Gadis Warga Bandarjaya Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungli Berkedok Koperasi Korpri Lamteng Berjaya, ASN Sebut Ada Tekanan Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Potongan Dana P2L Oknum KWT Berjaya Resmi Dilaporkan Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Bandarsurabaya Ditangkap Team Tekab 308 Polres Lamteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Waka 1, Kini Sekretaris dan Bendahara Koperasi Korpri Berjaya Dipanggil Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumarsono: Hasil Rapat Pleno PDI-P, Ardito Wijaya – I Komang Koheri Maju di Pilkada Lamteng 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2022 Senopati News

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist