Lampung Tengah, Senopatinews.com
Unit Reskrim Tekab 308, Polres Lampung Tengah (Lamteng), Polda Lampung, menangkap seorang pria pelaku pembunuh petani yang tak lain adalah tetangganya sendiri warga Kampung Buyut Udik Kecamatan Gunungsugih, pada Kamis (2/1/2025).
Kisah tragis yang terjadi menjelang malam pergantian tahun baru, pada Selasa (31/12/2024) sekira Pukul 22.00 WIB, menewaskan seorang warga Kampung Buyut Udik Kecamatan Gunungsugih akibat rasa curiga dan kesalahpahaman.
Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia S.I.K., S.H mewakili Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit S.H.,S.I.k.,M.M Jumat (4/1/2025), mengatakan, peristiwa berdarah yang mengakibatkan Komarudin (56) warga Kampung Buyut Udik tersebut bermula saat korban didatangi oleh pelaku RM (36) keduanya bertetangga rumah.
“Peristiwa tersebut bermula dari selisih paham, karena pelaku mencurigai korban. Pelaku menuduh korban sering mengintip rumahnya,” jelasnya.
Kasat Reskrim menjelaskan, disaat menunggu malam pergantian tahun baru, korban dan keluarganya bakar jagung.
Namun sejurus kemudian korban ke belakang rumah, disaat itulah pelaku mendatangi petani tersebut.
“Disaat itu pelaku langsung menusuk perut korban, menggunakan pisau atau badik, nyaris mendekati kemaluan korban, yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujarnya.
Selanjutnya keluarga korban mendengar ada suara jeritan dari belakang rumah, saat itu juga kerabat petani tersebut mencari keberadaan Komarudin.
“Saat ditemukan warga korban sudah meninggal dunia. Namun untuk memastikanya korban dibawa ke rumah sakit swasta malam itu juga. Dan korban dinyatakan telah meninggal dunia oleh pihak rumah sakit,” paparnya.
Setelah menikam korban kata Kasat Reskrim, pelaku tersebut langsung melarikan diri, menyusuri sungai Way Seputih.
“Terakhir kami mendapatkan kabar keberadaan pelaku disalah satu rumah kerabatnya di Kampung Mataram Udik Kecamatan Seputih Mataram,” imbuhnya.
Saat ini tersangka dan barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 atau 338 atau 351 ayat 3 KUHPidana. (*)