Tulangbawang, Senopatinews.com
Warga Ringin Sari Kecamatan Banjar Margo, Tulangbawang, mengeluhkan salah satu pangkalan gas elpiji ukuran 3 kg yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di kisaran Rp.19-20 ribu.
Sementara di ketahui, mengacu pada peraturan setiap pangkalan wajib menjual gas elpiji ukuran 3 kg yang disubsidi pemerintah seharga Rp.18 ribu pertabung.
Sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor G/669/B.IV/HK/2019 tentang penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG tabung 3 kilogram di Lampung.
Dari hal itu, membuat warga mengeluh akibat harga penjualan yang dinilai mahal dan tidak tepat sasaran.
“Kalau saya beli ke pangkalan harga nya 19-20 ribu per tabung 3 kg, tapi kalau di warung terdekat, mereka jual bervariasi Rp.22-23 ribu per tabung 3 kg,” ucap salah seorang warga, Kamis (5/01/2022).
Sementara, pemilik pangkalan gas elpiji 3 kg, Mujib Mashudi di Kampung Ringin Sari Kecamatan Banjar Margo membantah atas hal tersebut, dia mengaku jika menjual gas elpiji 3 kg sesuai dengan HET.
“Enggak siapa bilang, enggak ada saya menjual harga segitu,” kata Mujib saat di hubungi melalui telpon.
Terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI) Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Tulangbawang, Ansyori, BN menilai atas penjualan elpiji yang melebihi HET telah melanggar ketentuan semestinya.
“Gas LPG 3 kg adalah barang bersubsidi yang sebenarnya hanya untuk masyarakat miskin, dan itu ada mekanisme nya. Terlebih pemerintah di tahun 2023 ini sedang melakukan uji coba terkait pendistribusian gas subsidi dengan cara lebih memperketat untuk sistem pembelian gas 3 kg bersubsidi. Pembeli wajib membawa KTP ke pangkalan guna menghindari tidak tepat nya sasaran penerima, apalagi untuk di jual kembali dengan harga yang sangat jauh lebih tinggi tentu ini sangat tidak di benar kan, kalau mau di pakai jual kembali kan ada yang non subsidi,” Ucap Ansyori.
Selain itu, Ansyori juga menegaskan mengenai sangsi bagi pangkalan nakal jika terbukti melanggar prosedur yang ada tentu akan ada tindakan tegas oleh pihak terkait.
“Apabila dapat dibuktikan pangkalan menjual harga di atas HET akan langsung dikenakan sanksi skorsing hingga pemutusan kontrak, oleh karena nya atas keluhan masyarakat ini akan kita kordinasikan secepat nya terhadap pihak-pihak terkait,” tutup nya.
Pewarta: Rahmad
Redaksi Senopatinews.com
![]()

