Lampung Tengah, Senopatinews.com
Menjelang pemilihan kepala daerah di Lamteng, ketidaknetralan pejabat dan kepala kampung kembali ditemukan. Kali ini, sebuah video beredar luas di media sosial ajakan Kakam Astomulyo Kecamatan Punggur, menangkan Paslon 01 saat pembagian insentif RT dan Linmas belum lama ini.
Dalam video yang berdurasi 1:49 detik itu memperlihatkan Kakam Astomulyo Sri Widayat secara terang-terangan mengarahkan aparatur kampung untuk mendukung salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Bahkan bukan hanya kakam, dalam video yang sempat beredar di media sosial (medsos) tersebut juga melibatkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dari kasi hingga camat.
Dalam rekaman video amatir itu, nampak jelas oknum kakam mengarahkan sejumlah perangkat kampung mulai dari RT, Linmas, Kepala Dusun (Kadus) hingga Kepala Urusan (Kaur) kampung setempat untuk mendukung paslon nomor urut 01 Musa-Ahsan.
“Untuk semua perangkat kampung mulai dari Carik (sekretaris kampung), Kaur, Kadus, RT semua Linmas beserta keluarga saya mohon kita satu komando, loyalitas,” ujar kepala kampung dihadapan perangkat dan camat.
Dan memang, lanjut dia, selama ini bisa dirasakan bahwa situasi saat ini terasa tenang dan aman. Oleh karena itu, dirinya mengajak seluruh perangkat agar 1 komando untuk memilih dan memenangkan paslon nomor urut 01 Musa-Ahsan.
“Mari yang sudah baik sudah lancar, tenang, aman ini kita pertahankan. Kenapa kita pertahankan? situasi lancar, aman dan tenang ini kembali lagi tinggal beberapa hari lagi akan ada pemilihan bupati ga usah ngomong gubernur ga usah. Saya minta betul 1 komando, 1 tujuan 1 pilihan harus pilih pak Musa Ahmad,” ujar kakam yang diikuti tepuk tangan oleh sejumlah ASN Kecamatan Punggur.
“Kita gak usah beda bedakan suku, semua orang Lampung, cuma paslon nomor 01 yang sudah terbukti,” tutupnya.
Sementara itu, Camat Punggur Jamal saat dihubungi via telepon selulernya sempat mengelak terkait hal tersebut. Namun, setelah didesak bahwa telah beredar video ajakan kampanye kakam dirinya mengakui.
“Ohh yang video ajakan itu ya. Itu keceplosan pak kakam, memang saat itu ada saya juga dilokasi, pak kakam secara spontanitas tidak terkontrol langsung bilang gitu,” ujar camat membenarkan.
Menurutnya, dirinya menyesalkan kegiatan kampanye tersebut dilakukan saat pembagian insentif.
“Saya sudah memberitahu kepada semua kakam, kita itu netralitas jangan seperti itu. Kalau sudah begini mau bagaimana lagi,” ucapnya.
Untuk diketahui, kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis sesuai dengan aturan yang berlaku. Yakni tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda. (*)
Redaksi Senopatinews.com
![]()

