Lampung Tengah, senopatinews.com
Tim Inspektorat Investigasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Tim Direktorat IV Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAMIntel) Kejaksaan Agung turun tangan menindaklanjuti pemberitaan media Senopati News terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) sebesar 15 persen dalam Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
Kehadiran tim gabungan ini bertujuan melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Nasional, khususnya pada proyek revitalisasi sekolah di wilayah Lampung Tengah agar tidak diganggu oleh oknum pencari keuntungan pribadi yang dapat menghambat program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Langkah tegas tersebut disampaikan dalam forum diskusi panel se-Provinsi Lampung yang dihadiri Inspektur Investigasi Kemendikdasmen, tim PPS Kejagung, serta tim PPS Kejari se-Lampung di Gedung Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Lampung.
Dalam sosialisasi tersebut, tim auditor memberikan penguatan kepada pihak sekolah untuk berani melawan dan melaporkan setiap oknum yang mencoba mengganggu atau meminta bagian dari program revitalisasi.
Pengakuan Kepala Sekolah: Diperas Hingga Ratusan Juta
Guna mendalami dugaan penyimpangan tersebut, sejujurnya sejumlah kepala sekolah penerima bantuan diundang ke BPMP Provinsi Lampung untuk dimintai keterangan oleh tim auditor.
Salah seorang kepala sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan adanya pemanggilan dan pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam tersebut. Ia mengakui adanya desakan permintaan uang setoran sebesar 15 persen dari oknum Disdikbud Lamteng Kamis (15/10/2026).
“Benar, sekolah saya mendapat bantuan senilai lebih dari Rp1 miliar. Oknum dinas pendidikan terus-menerus menghubungi saya melalui telepon untuk meminta uang setoran,” ungkapnya saat dimintai keterangan.
Ia menjelaskan, sebenernya dana tersebut sangat dibutuhkan untuk pengerjaan fisik bangunan sekolah, namun karena adanya desakan mau tidak mau harus memberikan sesuai permintaan.
“Terpaksa saya berikan. Transaksinya dilakukan di kantor dinas, saya diminta oleh oknum tersebut untuk memasukkan uang ke dalam mobilnya yang terparkir di depan kantor Dinas Pendidikan,” pungkasnya membeberkan kronologi di hadapan tim auditor.
Kasus ini kini dalam penanganan serius tim gabungan untuk memastikan seluruh dana bantuan pendidikan tepat sasaran dan bebas dari praktik korupsi maupun pungli. (Red)
![]()

