Lampung Tengah, Senopatinews.com
Seorang warga Kabupaten Lampung Utara berinisial DI (28) tahun, diamankan jajaran anggota Polsek Bumiratu Nuban, usai membeli kendaraan sepeda motor hasil curian yang di beli melalui Cash on Delivery
(COD), pada Minggu 16/10/2022.
Pelaku diamankan petuas saat berada dikediamanya, di Kampung Muara Aman. Bersamaan dengan itu, petugas juga mengamankan kendaraan sepeda motor hasil curian milik korban DV (23) tahun, warga Kelurahan Sinar Banten Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolsek Bumiratu Nuban, Iptu Justin Afrian menerangkan, bahwa kala itu korban sedang bekerja sebagai karyawan toko modern dan memarkirkan sepeda motor dihalaman toko dengan keadaan terkunci stang, pada Rabu 5/10/22 sekira Pukul 17.30 WIB lalu.
“Tidak berselang lama, kemudian korban terkejut karena sepeda motornya yang terparkir di halaman toko yang berada di Kampung Wates Kecamatan Bumi Ratu Nuban Lamteng, sudah hilang dicuri pelaku,”Kata kapolsek, Senin 17/10/2022.
Selanjutnya, korban melapor ke pihak kepolisian. Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, didapat informasi bahwa sepeda motor milik korban berada di Kabupaten Lampung Utara, selanjutnya di lakukan penangkapan.
“Pelaku DI berhasil kami amankan kurang dari 12 jam dengan di back up oleh Polsek Bukit Kemuning, saat berada diwilayah setempat, berikut sepeda motor milik korban yang ada pada pelaku,”Paparnya.
Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 480 KUHPidana, ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Pemeriksaan awal, pelaku mengaku membeli sepeda motor tersebut melalui COD dengan orang yang tidak dikenal dan masih kami kembangkan,”Ungkapnya.
Pewarta: Yudha
Redaksi Senopatinews.com
![]()

