Lampung Tengah, Senopatinews.com
Pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan di RS Mitra Mulia Husada Bandar Jaya kembali menjadi sorotan. Seorang pasien mengaku diarahkan oleh dokter yang menanganinya untuk menebus obat di apotek yang merupakan milik pribadi dokter tersebut.
Berdasarkan keterangan keluarga pasien, peristiwa itu terjadi setelah pasien menjalani pemeriksaan di poli spesialis paru. Dokter yang menangani pasien diketahui berinisial dr. GS, Sp.P.
Menurut keluarga pasien, usai pemeriksaan dokter menyampaikan bahwa sebagian obat yang dibutuhkan pasien sedang kosong sehingga harus dibeli secara mandiri.
Namun yang menjadi pertanyaan, pasien mengaku tidak hanya diminta membeli obat di luar layanan BPJS, melainkan juga diarahkan secara langsung ke sebuah apotek tertentu.
“Dokter mengatakan obatnya sedang kosong di rumah sakit dan menyarankan kami membeli di apotek tersebut,” ujar keluarga pasien kepada wartawan.
Pasien kemudian membeli obat yang diresepkan di Apotek Tri Jaya Farma dengan nilai transaksi sebesar Rp387.000. Bukti pembayaran melalui QRIS serta dokumentasi obat yang dibeli telah diperlihatkan kepada wartawan.
Keluarga pasien mengaku baru mengetahui belakangan bahwa apotek yang dimaksud merupakan apotek milik dokter yang menangani pasien.
Informasi tersebut, menurut mereka, diperoleh secara langsung saat menanyakan alasan diarahkan ke apotek tersebut.
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan mengenai potensi konflik kepentingan dalam pelayanan kesehatan. Sebab, dokter sebagai pemberi layanan medis memiliki posisi yang sangat menentukan dalam pengambilan keputusan pasien, termasuk terkait penggunaan dan pembelian obat.
Dalam kondisi demikian, publik dapat mempertanyakan apakah pasien memperoleh informasi dan pilihan yang cukup mengenai tempat penebusan resep, termasuk kemungkinan memperoleh obat melalui mekanisme lain yang sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan.
Selain itu, keluarga pasien juga mempertanyakan apakah obat yang diresepkan benar-benar tidak dapat diperoleh melalui instalasi farmasi rumah sakit atau melalui skema pelayanan BPJS yang berlaku.
Mereka menilai pasien seharusnya mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai alasan obat harus dibeli secara mandiri.
Sementara itu, salah satu karyawan apotek Tri Jaya menjelaskan, jika apotek memang sudah melakukan kerjasama dengan pihak RS Mitra mulia Husada. Pihaknya juga membenarkan jika dr. GS termasuk pemilik apotek.
“Iya kita memang kerjasama. dr. GS juga namem saham di apotek ini,” ujar karyawan wanita yang ditemui, kamis (4/6/2026).
Persoalan ini dinilai perlu mendapat perhatian manajemen RS Mitra Mulia Husada maupun BPJS Kesehatan. Transparansi pelayanan dan pencegahan potensi benturan kepentingan merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak RS Mitra Mulia Husada, dokter yang bersangkutan, serta BPJS Kesehatan terkait mekanisme pelayanan dan pembelian obat tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan. (*)
![]()

