Tanggamus, Senopatinews.com
Kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Pj Kepala Pekon Tanjung Sari, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, terkait pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 diputuskan bersalah oleh majelis hakim Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu, (4/6/2025).
Sidang yang dipimpin Hakim ketua Aria Veronica, S.H.,M.H beserta dua Hakim Anggota, Charles Kholidy, S.H.,M.H dan Edi Purbanus, S.H. serta Jaksa Penuntut umum, Muhammad Rafi Urrutab, membacakan putusan (vonis) terhadap Terdakwa Fitra Yunistiawan selaku Pj. Kepala Pekon Tanjung Sari.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang, Topo Dasawulan S.H.,M.H membenarkan adanya putusan sidang tersebut.
Menurutnya, pada hari Rabu tanggal 30 April 2025, Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya (Requisitoir) telah menuntut Terdakwa terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terdakwa kini dihukum dengan pidana penjara selama tiga tahun dan membayar denda sebesar lima puluh juta rupiah subsidair tiga bulan kurungan serta membayar uang Pengganti sebesar Rp 582.471.369 subsidair pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” tandasnya. (*)
![]()

