Lampung Tengah, Senopatinews.com
Video viral kasus perundungan terhadap RA (16), siswa salah satu SMA di Kabupaten Lamteng di area Lapangan Porsida Kelurahan Bandarjaya Barat pada Rabu 14/10/2022, saat ini tengah di tangai oleh pihak kepolisian setempat.
Pelaku berinisial RD (16) dan IQ (16) seorang siswa pelajar SMA dan SMP di kabupaten setempat, yang juga di bawah umur tengah di amankan Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, sejak minggu 16/10/2022.
“Baik pelaku dan korban, semuanya masih dibawah umur dan menjadi tanggung jawab bersama semua pihak, baik Kepolisian, Guru dan orang tua. IQ sudah dimintai keterangan oleh penyidik terkait viralnya perkelahian tidak seimbang, yang dilakukanya bersama dengan RD lalu diantarkan oleh orang taunya ke Polres Lampung Tengah, setelah sebelumnya tidak berada di tempat saat dijemput petugas ke rumahnya,”Kata Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas.
Peristiwa tersebut bermula, saat pelaku dan korban pulang sekolah, bertemu disuatu tempat, sehingga terjadi perkelahian yang tidak seimbang. Namun di saat terjadi perkelahian tersebut, ada diantara Rekan-rekan pelaku yang melakukan dokumentasi peristiwa itu, lalu mengirimkan kesejumlah Rekan-rekan mereka termasuk di di upload ke media sosial (medsos).
“Orang tua korban mengaku baru mengetahui anaknya menjadi korban perundungan setelah melihat vidio yang beredar dimasyarakat dan di Medsos,”Terang Kasat.
perkelahian yang tidak seimbang tersebut, korban RA salah seorang siswa SMA, mengalami luka ringan. Selain itu orang tua korban yang tidak terima terkait perundungan yang dialami putranya, melaporkan peristiwa tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Sat Reskrim Polres Lampung Tengah Sabtu 15/10/2022.
“Mari awasi pergaulan Putra-putri kita, bagi orang tua. Begitu juga untuk para guru, agar memperhatikan anak didiknya supaya tidak terjebak dalam pergaulan yang salah, atau pergaulan bebas. Karena, jika disekolah siswa tersebut menjadi tanggung jawab dewan guru, selanjutnya, bila dirumah maka menjadi tanggung jawab orang tua,”Ungkapnya.
Antara korban dan pelaku merupakan anak masih dibawah umur, maka kedua pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pewarta: Yudha
Redaksi Senopatinews.com