Lampung Tengah, Senopatinews.com
Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Tengah bergerak cepat menyikapi polemik penerbitan Surat Keputusan (SK) Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD di lima kecamatan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dr. Nur Rohman S.E.,M.Sos.I.
DPRD menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ulang pada Senin (10/8/2026) mendatang setelah pemanggilan sebelumnya tertunda akibat ketidakhadiran Kadisdikbud.
Ketua Komisi IV DPRD Lampung Tengah, Meri Andriani menegaskan, pihaknya akan menelusuri secara menyeluruh persoalan ini, termasuk isu adanya pengurus K3S SD yang sudah bertugas sejak 2025 namun belum kunjung menerima SK. Untuk menjaga keberimbangan informasi, DPRD tidak hanya memanggil Disdikbud, tetapi juga akan menghadirkan perwakilan pengurus K3S SD dari sejumlah kecamatan.
“Kami ingin Komisi IV tidak hanya menjadi tempat pengaduan, tetapi juga menjalankan fungsi pengawasan. Keberadaan K3S SD harus mampu menjalankan koordinasi dan pembinaan agar masalah seperti ini tidak berulang,” tegas Meri.
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV, I Gusti Putu Yuggo Arta, mengungkapkan beberapa indikasi kejanggalan yang menjadi sorotan utama, di antaranya.
Kecamatan Seputih Agung: Dugaan proses voting pengurus baru dilakukan setelah SK diterbitkan.
Kecamatan Bandar Surabaya: Adanya dinamika pergantian kepengurusan hingga memunculkan wacana pengembalian SK ke Disdikbud.
Pihak DPRD menegaskan belum mengambil kesimpulan resmi dan akan mengkaji hasil pemeriksaan sampel dari beberapa kecamatan. Jika ditemukan pelanggaran dalam proses penerbitan SK tersebut, Komisi IV siap menindaklanjutinya sesuai dengan kewenangan hukum yang berlaku. (Red)
![]()

