Lampung Tengah, senopatinews.com
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggibesar, Polres Lampung Tengah, berhasil membongkar jaringan penadahan barang hasil pencurian dengan pemberatan (curat) yang beroperasi lintas provinsi. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang tersangka penadah bernama Ahmad Badar alias Gemoy (35), warga Purwakarta, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali, S.T.K., menjelaskan, bahwa penangkapan tersangka Gemoy merupakan hasil pengembangan kasus pembobolan Toko Jaya Celluler yang berada di Jalan Proklamator Raya, Kelurahan Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggibesar, pada Minggu (27/9/2026) lalu.
Dalam aksi pencurian tersebut, korban bernama Toni (47) kehilangan 11 unit ponsel merek Samsung berbagai tipe kelas atas dan satu unit Samsung Watch Ultra 2, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp135 juta. Pelaku utama disinyalir masuk ke dalam toko pada malam hari menggunakan tangga.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka utama, Merdy Yustisar, diketahui barang hasil curian dibawa ke Bekasi dan dijual kepada Sefrenaldi. Petugas kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut dan mendapati enam unit HP telah dibeli oleh tersangka Ahmad Badar alias Gemoy,” ungkap AKP Prenanta.
Berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat, Tim Tekab 308 Polsek Terbanggibesar melacak keberadaan Gemoy hingga ke wilayah Majalengka. Petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti 6 unit ponsel flagship yang disembunyikan di rumah kontrakannya di kawasan Jakarta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Penadahan. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Terbanggi Besar untuk penyidikan lebih lanjut. (Red)
![]()

