Lampung Tengah, Senopatinews.com
Meski Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) sembako Tahun 2023. Dalam SE nomor 480/88/D.a.IV.07/2023 yang ditandatangani oleh Asisten Administrasi Umum, salah satunya menerangkan bahwa penyaluran Bansos program sembako tahun angggaran 2023 tidak melalui E-Warong dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan sosial program sembako dengan melakukan penarikan uang tunai dari rekening masing-masing untuk dapat dibelanjakan di warung terdekat dengan tempat tinggal KPM.
Namun penyaluran Bansos Sembako di sejumlah kampung yang ada di Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, masih melibatkan E-Waroeng dengan memeberikan paket sembako kepada KPM, dan diduga praktik ini dilakukan oleh salah satu oknum anggota DPRD Lamteng yang berangkat dari Daerah Pemilihan 5 kabupaten setempat.
“Terkait mekanisme penyaluran itu (Bansos Program Sembako), kami sudah dua kali memberi surat yang ditunjukan untuk kepala kampung, camat dan TKSK serta PKH se-Lamteng. Sudah tidak ada lagi pengkondisian kalau masih seperti itu, mereka oknum diluar Dinsos dan Pemkab. Kami tidak pernah melakukan pengarahan dan pengkondisian TKSK,” ungkap Plt. Kepala Dinas Sosial Lamteng, Ari Nugraha Mukti Kamis 23/11/2023.
Walaupun sudah ada SE dari Pemkab Lamteng namun sayangnya masih ada praktik pengkondisian yang terjadi di Kecamatan Seputih Surabaya dimana dalam penyalurannya masih melibatkan E-waroeng, sehingga keluarga penerima manfaat tidak bisa membelanjakan uang dari Bansos itu ke warung sekitar.
“Kalau memang ada (pelanggran), kami akan telusuri, seperti apa indikasi keterlibatan TKSK kami akan gali informasinya. Jika terbukti kami akan beri sangsi sesuai kewenangan kami,” jelasnya.
Disamping itu, Umi salah satu pengelola E-waroeng di Kecamatan Seputih Surabaya, menerangkan bahwa dirinya setelah mengesek ATM milik KPM yang berada dibawah naungan E-waroengnya, selanjutnya uang tersebut ditransfer kepada Suplayer dari SJM sejak Bulan Juli 2023.
“Teknisnya saya tarik tunai (ATM KPM), uangnya saya belanjakan ke suplayer. Saya langsung yang beli, pokoknya uang saya transfer ke SJM dan saya dikasih barang itu sudah dalam kemasan (Paketan) beras, telur, buah-buahan, kacang hijau dan kentang. Kerjasama ini sejak bulan tujuh lalu,” jelas Umi.
Ia menerangkan bahwa petugas TKSK dan kepala kampung setempat mengetahui kerjasama E-waroeng yang dikelolanya dengan suplayer SJM. Selain itu, pihaknya mengaku bahwa tidak memperoleh keuntungan dari kerjasama yang dilakoninya bersama pihak suplayer dalam penyaluran paket sembako bagi KPM Bansos Program Sembako.
“Pendamping TKSK mengetahui, kalau Pendamping PKH tidak ada hubunganya. Kepala kampung mengetahui, justru saya izin kepada beliau, kalau tidak izin saya tidak akan berani. Kalau keuntungan tidak ada dalam kerjasama dengan SJM, pokoknya saya setor uang segitu, baru saya terima barang,” tutupnya.
Sementara informasi yang dihimpun oleh Media ini, praktik pengkondisian seperti diatas juga terjadi disejumlah kampung dan kecamatan yang ada di Kabupaten Lampung Tengah. Pemerintah Daerah harus segera mengambil langkah, karena selain menyalahi aturan, praktik yang dilakuakan para oknum yang terlibat justru dapat menyebabkan inflasi. (*)
Redaksi Senopatinews.com
![]()

