Lampung Tengah, Senopatinews.com
Dugaan pasien peserta BPJS Kesehatan yang diarahkan menebus obat di apotek luar rumah sakit usai mendapatkan pelayanan di RS Mitra Mulia Husada Bandar Jaya mendapat perhatian dari BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah.
Kasus tersebut mencuat setelah adanya pemberitaan mengenai seorang pasien BPJS yang mengaku diarahkan untuk membeli obat di apotek yang diduga berkaitan dengan dokter yang menangani pasien tersebut.
Menanggapi hal itu, pihak BPJS Kesehatan Cabang Kota Metro dr.Bellza Rizki Ananta, M.Kes.,AAAK. menegaskan bahwa setiap keluhan peserta akan ditindaklanjuti melalui mekanisme klarifikasi kepada rumah sakit yang bersangkutan.
“Kalau ada bentuk keluhan yang masuk, pasti akan kami lakukan koordinasi kepada rumah sakit dan meminta rumah sakit memberikan konfirmasi serta klarifikasi. Setelah ada jawaban dari rumah sakit, baru kami dapat menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila dugaan yang disampaikan benar dan terdapat unsur biaya kepada peserta JKN, maka hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang ada dugaan iuran biaya atau peserta diarahkan membeli obat sendiri, itu tentunya tidak sesuai dengan komitmen dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS). Rumah sakit wajib menyediakan obat yang dibutuhkan peserta,” tegasnya.
Menurutnya, apabila obat yang dibutuhkan pasien tidak tersedia, maka rumah sakit tetap memiliki kewajiban untuk mencarikan obat tersebut, bukan membebankan pasien untuk mencari atau membeli sendiri.
“Kalau obat tidak tersedia, rumah sakit yang harus mencarikan. Pada prinsipnya pengobatan pasien harus tuntas sampai selesai tanpa iuran biaya selama sesuai dengan ketentuan program JKN,” tambahnya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan ketentuan BPJS Kesehatan yang menyebut fasilitas kesehatan tidak dibenarkan meminta peserta membeli obat dengan biaya sendiri.
Dirinya juga mengingatkan bahwa apabila terbukti terjadi pelanggaran, rumah sakit dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika terbukti ada pelanggaran, tentu ada sanksi. Tahap awal berupa surat peringatan tertulis dan dapat berlanjut sesuai mekanisme yang ada dalam perjanjian kerja sama,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Lampung Tengah, dr. Josi Harnos, mengatakan bahwa pada prinsipnya peserta BPJS Kesehatan tidak seharusnya dibebankan biaya tambahan saat mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai haknya.
“Secara umum, apabila masyarakat memiliki kartu BPJS dan menggunakan haknya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, baik di puskesmas maupun rumah sakit, maka seharusnya tidak ada iuran biaya yang dibebankan kepada pasien,” kata dr. Josi.
Menurutnya, apabila ditemukan adanya pungutan atau biaya tambahan kepada peserta BPJS, maka hal tersebut patut dipertanyakan dan perlu ditelusuri lebih lanjut.
“Jika ada iuran biaya yang dimunculkan, seharusnya tidak terjadi. Itu perlu dipertanyakan. Pada prinsipnya tidak boleh,” tegasnya.
Meski demikian, Dinas Kesehatan menyatakan perlu menerima laporan resmi beserta bukti pendukung sebelum melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Kami membutuhkan laporan terlebih dahulu. Kami tidak bisa melakukan investigasi hanya berdasarkan asumsi. Harus ada data dan bukti yang menjadi dasar agar langkah klarifikasi maupun investigasi yang dilakukan memiliki landasan yang kuat,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar sorotan terhadap pelayanan kesehatan di RS Mitra Mulia Husada. Sebelumnya, rumah sakit tersebut juga sempat menjadi perhatian publik terkait dugaan praktik yang berkaitan dengan pelayanan peserta BPJS Kesehatan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RS Mitra Mulia Husada belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pasien BPJS yang diarahkan membeli obat di luar rumah sakit tersebut. (*)
![]()

