Lampung Tengah, Senopatinews.com
Soal pemberitaan adanya dugaan penekanan terkait adanya keluhan sejumlah Wali/orangtua Siswa SMA N 1 Terbanggi Besar, Lamteng, soal daftar ulang yang dinilai membebankan ditanggapi Wakil Ketua I DPRD Lamteng Yulius Heri Susanto.
Ia sangat menyayangkan pihak sekolah membuat surat edaran yang terkesan memaksakan orangtua/walisiswa.
“Seharusnya tidak seperti itu pihak sekolah. Harus ada dispensasi dengan berbagai pertimbangan, karena tingkat ekonomi wali murid kan berbeda beda dengan latar belakang yang beda,” ujar Yulius melalui pesan WhatsApp nya.
Dirinya berharap kepada semua sekolah yang ada di Lamteng untuk lebih meningkatkan dan menggali potensi siswanya agar menciptakan siswa-siswi berprestasi.
“Masalah Pendidikan diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan; (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Jadi tidak hanya persoalan biaya terus yang menjadi persoalan selama ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, beberapa Wali siswa sekolah setempat mengeluhkan persoalan daftar ulang yang dinilai sangat membebankan. Menurut mereka, daftar ulang yang telah dijadwalkan pihak sekolah selama dua hari mulai tanggal 12 hingga 13 Juli 2023 ada dugaan unsur penekanan.
“Kami menerima edaran dari sekolah untuk siswa kelas XI dan XII segera melakukan daftar ulang. Jika tidak, dianggap mengundurkan diri,” ujarnya.
Merasa takut tidak mendaftarkan diri, Wali siswa ini mendatangi sekolah untuk meregistrasi anaknya. Namun, ketika sampai di sekolah mereka diminta persyaratan seperti edaran yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp. Yaitu, untuk siswa kelas XI diminta persyaratan foto copy rapor SMA semester 1-2 rangkap satu. Lalu, untuk persyaratan kelas XII mengisi dan menanda tangani formulir peserta ujian sekolah, foto copy rapor SMA semester 1-4 rangkap 1, foto copy Ijazah dan SKHU SLTP masing-masing rangkap dua. Kemudian, foto copy akte kelahiran 1 lembar dan foto copy KK 1 lembar.
Yang lebih mengejutkan lagi, setelah persyaratan utama itu dilengkapi, Wali siswa yang belum melunasi administrasi Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP) segera menyelesaikan sebagai salah satu syarat daftar ulang.
“Bagi Siswa yang belum menyelesaikan atau mengangsur administrasi Iuran Sekolah sesuai dengan hasil keputusan rapat pleno orangtua siswa diimbau untuk segera menyelesaikan. Hal itu mengacu pada keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung No: 800/11841/V.01/DP. 1c/2023 tanggal 12 April tentang kalender pendidikan dan jumlah jam belajar efektif,” ujar salah satu Walisiswa saat membacakan surat edaran yang diterima dan ditandatangani Kepala SMA N setempat. (*)
Redaksi Senopatinews.com
![]()

