Lampung Tengah, Senopatinews.com
Lagi, kasus penahanan Raport lantaran belum melunasi Iuran Pembiayaan Pendidikan (IPP) sekolah terjadi di Kabupaten Lamteng.
Hal itu dikeluhkan (JL) warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lamteng, saat akan mengambil raport anak kandungnya (NS) salah satu siswa kelas XI SMK Kesehatan Utama Global Madani (UGM).
“Ya saya sudah meminta raport ke buk Irnoviana Wali Kelas XI bagian farmasi. Namun tidak diberikan, alasannya saya harus melunasi biaya IPP dan itu perintah Johariah selaku Kepala Sekolah,” ujarnya Jumat (16/6/2023).
Menurutnya, ia telah berupaya untuk meminta kebijakan pihak sekolah dengan berjanji akan melunasi. Namun jawaban walikelas tetap raport tidak bisa diambil dan disuruh menyelesaikan IPP ke pak Dani bagian administrasi.
Ia berharap, anaknya bisa tetap sekolah dan bisa lulus tanpa adanya hambatan akibat biaya sekolah yang dinilai terlalu membebankan.
“Saya merasa keberatan dengan biaya yang dibebankan pihak sekolah karena dari kelas X tidak pernah ada rapat untuk menentukan besaran biaya. Itu sudah ditentukan dari awal masuk, untuk kelas X 3.890.000 kelas XI 2.530.000 dan kelas XII 2.530.000,” keluhnya yang bekerja sebagai buruh serabutan.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon walikelas Irnoviana mengatakan, tetap tidak bisa diambil raportnya karena sudah menjadi aturan sekolah dan itu bukan sekolahan ini saja semua sekolah seperti itu. Wajib menyelesaikan pembayaran IPP baru bisa diserahkan.
“Ini instruksi kepala sekolah. Kenapa harus diberitakan itukan sudah menjadi ketentuan sekolah,” jelasnya.
Namun saat media ini menghubungi Kepala SMK Kesehatan UGM dinomor 0813-69xx-xx80 tidak dijawab meski nomor dalam keadaan aktif. (*)
Redaksi Senopatinews.com
![]()

