Lampung Tengah, senopatinews.com
Dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan pendidikan Sekolah Dasar (SD) Kabupaten Lampung Tengah resmi masuk ke ranah hukum. Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Lampung Tengah, Marsudi, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah oleh kelompok Masyarakat Peduli Pendidikan pada Senin (14/9/2026).
Laporan tersebut menyeret sejumlah dugaan penyimpangan dana, mulai dari penarikan iuran ilegal pada ajang olahraga dan seni, pungutan aplikasi pendaftaran murid, hingga praktik jual beli blanko ijazah.
Kholidi, menyatakan pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti awal kepada penyidik kejaksaan untuk segera ditindaklanjuti.
“Kami telah resmi melaporkan oknum Ketua K3S SD Kabupaten Lampung Tengah atas nama Marsudi ke Kejaksaan Negeri terkait dugaan pungli dan korupsi dalam pelaksanaan kegiatan SPMB, O2SN, FLS2SN, serta dugaan jual beli blanko dan transkrip nilai,” tegas Kholidi.
Modus Operasi dan Rincian Dugaan Pungli
Berdasarkan berkas laporan masyarakat, berikut sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan:
• Pungutan SPMB Berbasis Daring (2025–2026): Setiap sekolah diduga diwajibkan menyetor uang sebesar Rp300 ribu dengan dalih pelatihan aplikasi. Uang tersebut disinyalir ditransfer langsung ke rekening pribadi atas nama Marsudi.
• Iuran Double Budgeting O2SN & FLS2SN: Setiap kepala sekolah diminta membayarkan iuran Rp1.500 per siswa (Rp500 untuk O2SN, Rp500 FLS2SN, dan Rp500 tingkat provinsi). Padahal, kegiatan ini telah menyedot APBD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah sebesar Rp252,9 juta (TA 2025) dan Rp273,3 juta (TA 2026).
• Monopoli & Jual Beli Blanko Ijazah: Pihak sekolah diwajibkan membeli blanko ijazah dan transkrip nilai melalui K3S SD Kabupaten Lampung Tengah dengan harga bervariasi yang dibebankan pada anggaran sekolah.
“Yang kami pertanyakan, kegiatan tersebut sudah jelas memiliki alokasi anggaran resmi, namun diduga masih dilakukan penarikan biaya ke sekolah-sekolah. Kami melampirkan dua alat bukti dan berharap kejaksaan tegas mengusut tuntas demi pendidikan yang bersih dan bebas KKN,” pungkas Kholidi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Lampung Tengah maupun terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum lanjutan atas laporan tersebut. (Red)
![]()

