Lampung Tengah, Senopatinews.com
Sidang putusan kasus polisi tembak polisi dengan terdakwa Kanit Provost Polsek Way Pengubuan inisial RS (39) yang menembak mati Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan AK (41) digelar di Pengadilan Negri Gunung Sugih Lampung Tengah, Kamis (5/1/2023).
Sidang putusan kasus polisi tembak polisi di Kabupaten Lampung Tengah, dipimpin Hakim Ketua Achmad Iyud Nugraha, dengan Hakim anggota Restu Iklas dan Muhammad Anggoro Wicaksono.
Menurut hakim ketua Achmad Iyud Nugraha terdakwa RS (mantan Kanit Provost) yang menembak mati AIPDA Ahmad Karnain Pada Minggu (4/11/2022) tidak terbukti melanggar Pasal 340 KUHPIdana dakwaan primair yang diterapkan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU. Hakim menilai terdakwa (RS) terbukti secara sah melakukan pembunuhan terhadap Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan tersebut melanggar Padal 338 KUHPidana dakwaan subsider JPU.
“Rudi Suryanto tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana, atau melanggar pasal 340 KUHPidana,” terang hakim ketua dalam persidangan.
Hakim menilai pada fakta persidangan, unsur pembunuhan berencana gugur, saat pembuktian keterangan saksi di persidangan. Kemudian kesaksian bahwa terdakwa terlihat tenang saat melakukan penembakan dan ketika ditangkap oleh pihak kepolisian. Kesaksian tersebut dalam penilayan hakim tidak terbukti pada persidangan.
Hal itu dibacakan hakim anggota Muhammad Anggoro Wicaksono, yang membacakan putusan tersebut mengatakan terdakwa Rudi Suryanto alias (RS) dalam keadaan tertekan, karena memikirkan istrinya yang sedang sakit. Pikiran tersebut membayangi terdakwa sebelum melakukan penembakan. Maka majelis menilai tindakan tersebut berada dalam tekanan pikiran, bukan dalam keadaan tenang,” terangnya.
Setelah putusan di bacakan dimana terdakwa di vonis dengan hukuman 12 tahun penjara , istri almarhum AIPDA Ahmad Kurnain, IPDA Etry Meitriyani yang juga Kanit PPA, sempat histeris karena menilai putusan tersebut terlalu ringan untuk terdakwa mantan Kanit Provost Polsek Way Pengubuan.
Diruang sidang, Etty mengatakan bahwa terdakwa bukan orang gila, melainkan seorang anggota Polri. “Dia itu adalah pembunuh. Dia itu polisi, bukan orang gila, ” pekiknya.
Menanggapi kekesalan yang dilontarkan oleh istri korban, Hakim Ketua Ahmad Iyud Nugraha menjelaskan, putusan tersebut belum final karena masih ada instrumen upaya hukum lainya yakni banding. Setelah upaya banding bisa saja terdakwa, dihukum 20, tahun, seumur hidup atau bebas.
Terkait Vonis 12 tahun yang diterima mantan kanit provos polsek way pengubuan, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah Topo Dasawulan, mewakili Kajari Deddy Koerniawan, menyatakan banding mengajukan ujii materi dan penerapan pasal atas putusan tersebut sesuai dengan pasal 67 KUHPidana yang berbunyi, terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas.
“JPU sudah tepat dalam menetapkan dakwaan primair pasal 340 KUHPidana dengan ancaman maksimal seumur hidup, terhadap terdakwa RS. Terdakwa RS, memiliki jeda waktu bahkan jarak tempuh, untuk berfikir sebelum melakukan tindakan menembak korban.
Terdakwa, sempat meluapkan emosi berhenti di kebun singkong. Disana RS menembakkan senjata api ke arah kebun singkong. Ada jarak yang ditempuh RS dari Polsek Way Pengubuan menuju rumah korban.
Jeda waktu tersebut bisa digunakan untuk berfikir terlebih dahulu,” tutupnya.
Dipaparkan oleh Kasi Intel, bahkan saat perjalanan menuju rumah korban, terdakwa juga sempat berhenti di SPBU untuk mengisi bahan bakar motornya. Bahkan jika membelok lebih dekat terdakwa membelokan motor kerumahnya dibanding RS, menuju rumah korban.
Pembuktian JPU akan dilanjutkan melalui upaya banding akan di uji seluruh materi ditingkat Banding di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Bandar Lampung.
Meskipun menyatakan upaya banding terkait vonis 12 tahun terhadap RS, Kasi Intel Kejari Lamteng Topo Dasawulan, menyatakan menghormati putusan hakim.
Pewarta: Yudha
Redaksi Senopatinews.com
![]()

