Lampung Tengah, Senopatinews.com
Satuan Polisi Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Lampung Tengah, siap melaksanakan instruksi Kapolri yang menyatakan bahwa Polisi Lalu Lintas tidak di perkenankan untuk meninalang secara manual kepada pengendara terhadap pelanggaran lalulintas. Namun disisi lain, wilayah di wilayah setempat belum memiliki sarana prasarana Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik (ETLE)) baik yang stasioner maupun yang mobile.
Maksud dan tujuan kebijakan tersebut guna mencegah terjadinya praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum petugas Polantas terhadap pelanggar lalulintas.
“Dalam hal ini, kami siap melaksanakan instruksi Kapolri untuk tidak melakukan penindakan tilang secara manual, namun lebih mengedepankan Tilang Elektronik,”Kata Kasat Lantas Polres Lampung Tengah, AKP Ipran mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Jumat 28/10/2022.
Ia menerangkan bahwa, kegiatan edukasi sampai dengan peneguran kepada pelanggar ini sudah sejak lama di laksanakan kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengendara.
“Sebelumnya kami telah melaksanakan himbauan dan edukasi melalui Unit Kamsel agar masayarakat lebih paham dan mengerti, sehingga timbul kedewasaan untuk selalu mematuhi peraturan lalulintas baik ada Polisi maupun tidak,”Paparnya.
Jika di temukan pelanggaran lalu lintas, maka dilalukan penindakan berupa teguran dan edukasi kepada pelanggar lalu lintas. Kaitan dengan tilang elektronik saat ini di wilayah Kabupaten Lampung Tengah belum memiliki sarana prasarana tilang elektronik (ETLE), baik yang stasioner maupun yang mobile.
“Sementara memang di Lamteng belum tersedia tilang elektronik, untuk itu kami fokuskan dengan kegiatan sosialisasi dan edukasi tertib berlalu lintas,”Jelasnya.
Meskipun demikian, Kasat Lantas mengimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin dan mentaati peraturan lalulintas yang berlaku serta membudayakan keselamatan sebagai kebutuhan.
“Tentunya semua kebijakan itu akan kami laksanakan, terlebih ini untuk kebaikan institusi Polri,”Tutupnya.
Pewarta: Yudha
Redaksi Senopatinews.com
![]()

