Lampung Tengah, Senopatinews.com
Seorang warga Kampung Restu Buana, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, berinisial AS (29) di amankan Polisi usai mencuri satu unit Handphone yang tertinggal di sebuah pesta pernikahan, pada Kamis (29/9/2022)
Pelaku di amankan saat berada di rumahnya pada hari Kamis (3/11/2022), tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, jajaran anggota Polsek Seputih Banyak mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone hasil curian.
“Setelah kami menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, didapat informasi terkait keberadaan Handphone milik korban ada di wilayah Kecamatan Rumbia, Lamteng. Kemudian kami langsung menuju TKP. Ketika sampai dirumah AS, Kami menemukan barang bukti berupa handphone korban ada di tangan pelaku,” kata Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Chandra Dinata, Sabtu (5/11/2022).
Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengaku bahwa ia telah mengambil Handphone milik korban Parwata asal Kota Tanggerang, yang tertinggal di meja pada acara pernikahan, di Kampung Swastika Buana Kecamatan, Seputih Banyak Kabupaten Lampung Tengah.
Kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Seputih Banyak guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana, di ancam dengan kurungan penjara maksimal lima tahun.
Pewarta: Yudha
Redaksi Senopatinews.com
![]()

