Lampung Tengah, Senopatinews.com
Sorang gadis asal Kampung Way Kekah Kecamatan Terbanggibesar, Kabupaten Lampung Tengah, di amankan Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah pada Sabtu 15/10/2022, lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis ekstasi.
Berawal dari informasi yang di terima dari masyarakat, pelaku LA (21) di amankan saat berada disebuah kamar kost yang berada di Kelurahan Bandarjaya Barat, narkotika di selipkan pada bagian belakang handphone milik pelaku.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami langsung bergerak melakukan penggerebekan ke sebuah kamar kost yang berada di bandarjaya,”Kata Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, Rabu 19/10/2022.
“Dan benar, pada saat kami melakukan penggerebekan, ditemukan barang bukti berupa satu butir pil ekstasi yang disembunyikan dibelakang Hp yang berada di kamar LA tersebut,”Imbuhnya.
Dihadapan petugas, LA mengaku barang haram tersebut adalah miliknya dan kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal 12 Tahun Penjara, ” Tegasnya.
Pewarta: Yudha
Redaksi Senopatinews.com
![]()

