Minggu, Juni 14, 2026
No Result
View All Result
  • Login
Senopati News
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial
No Result
View All Result
Senopati News
Home Berita Hukum

Satu Tersangka Baru Kembali Ditetapkan Kejari Mesuji, Terlibat Dugaan Korupsi Proyek Senilai 1,7 Miliar

Senopatinews by Senopatinews
November 21, 2023
in Berita Hukum
0 0
0
Satu Tersangka Baru Kembali Ditetapkan Kejari Mesuji, Terlibat Dugaan Korupsi Proyek Senilai 1,7 Miliar
0
SHARES
62
VIEWS
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

Mesuji, Senopatinews.com

Kejaksaan Negeri Mesuji kembali menetapkan satu tersangka baru, setelah sebelumnya menetapkan dua tersangka pada perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Terminal tipe C di KTM Mesuji senilai 1,7 Miliar.

Satu tersangka yakni HD ini berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek bantuan dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes – PDTT RI) tersebut.

Penetapan dan penahanan tersangka baru ini, usai Kejari Mesuji melakukan serangkaian penyidikan dan ditemukan adanya bukti yang cukup mengarah atas dugaan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait terhadap Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji sebesar 1,7 miliar lebih, hasilnya ada tersangka lain yang turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini,” kata Kepala Seksi Intel (Kasi Intel) Kejari Mesuji Ardi Herliansyah. Selasa (21/11/23).

Ardi juga menyebut, dalam proyek Terminal Tipe C yang bersumber dari APBN DITJEN PPKTRANS tahun anggaran 2022 ini, peran para tersangka berbeda-beda.

“Peran para tersangka dalam kasus ini berbeda. Kalau HD ini sebagai PPK sementara yang dua kemarin itu pihak swasta atau kontraktor,” tambahnya.

Tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian atau perekonomian negara dan diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18, Pasal 3 Jo. Pasal Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

“Saat ini tersangka kita lakukan dulu penahanan guna penyidikan selama 20 hari kedepan di Rutan kelas II B Menggala,” tutupnya. (*)

Redaksi Senopatinews.com

Loading

Senopatinews

Senopatinews

Media yang memberikan informasi Terkini dan Terpercaya

Berita Populer

  • Bupati Ardito Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Diantaranya Berasal Dari Metro, Berikut Daftar Nama dan Jabatan?

    Bupati Ardito Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Diantaranya Berasal Dari Metro, Berikut Daftar Nama dan Jabatan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Panggil Pelapor Kasus Dugaan Korupsi di Pemkab Lamteng, Libatkan Dua Penguasa dan Paman Bupati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengaku Paman Bupati Lamteng, Dugaan Pengkondisian Proyek Jual Beli Seragam Batik Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Keluhkan Tarif Parkir RS Mitra Mulia Husada, Biaya Tak Sesuai Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Karyawan Lesing Ternama di Lamteng Tipu dan Hamili Gadis Warga Bandarjaya Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungli Berkedok Koperasi Korpri Lamteng Berjaya, ASN Sebut Ada Tekanan Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Potongan Dana P2L Oknum KWT Berjaya Resmi Dilaporkan Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Bandarsurabaya Ditangkap Team Tekab 308 Polres Lamteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Waka 1, Kini Sekretaris dan Bendahara Koperasi Korpri Berjaya Dipanggil Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumarsono: Hasil Rapat Pleno PDI-P, Ardito Wijaya – I Komang Koheri Maju di Pilkada Lamteng 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2022 Senopati News

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist