Lampung Tengah, Senopatinews.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) Lamteng, secara resmi menerima laporan terkait pengunduran diri salah satu bakal calon (Bacalon) Kepala Kampung Sari Bakti, Kecamatan Seputih Banyak.
Hal tersebut dikatakan Kabid PMK Purwanto mendampingi Kadis PMK Fathol Arifin S.I.P., M.M, menurutnya, laporan tersebut telah diterima dan dilaporkan ke Bupati Lamteng.
“Ya benar salah satu calon di Kampung Sari Bakti hari ini (3/8/2022, red) resmi mengundurkan diri dengan alasan sakit. Laporan tersebut telah disampaikan Kadis ke Bupati Lamteng,” ujar mas Pur sapaan akrabnya.
Masih dikatakannya, persoalan itu memang belum pernah terjadi selama Pilkakam sebelumnya. Dan yang menjadi poin nya adalah di kampung tersebut hanya terdapat dua bacalon kakam, yaitu petahana Lisnawati S.I.P dan Abdul Rojak yang saat ini mengundurkan diri.
“Kalau kita mengacu pada regulasi/aturan terkait dengan batas pendaftaran tidak bisa lagi. Sebab batas pendaftaran dan penjaringan telah habis, artinya pilkakam bisa ditunda sampai dengan pemilihan kepala kampung berikutnya dan di isi penjabat (Pj) nantinya, jika terjadi tidak ada Pilkakam,” jelasnya.
Sementara itu, Kadis PMK Fathul Arifin S.I.P.,M.M saat dihubungi via telepon membenarkan bahwa terdapat satu calon yang mengundurkan diri sebelum masa penetapan bacalon menjadi calon.
Menurutnya, saat ini tahapan sudah berjalan dan waktunya sudah tutup, ia juga telah melaporkan hal ini ke Bupati dan sudah ditindaklanjuti.
“Tinggal menunggu keputusan Bupati Lamteng. Nantinya, ada berupa SK Bupati terkait keputusannya. Kita tidak bisa berasumsi bahwa Bacalon yang mengundurkan diri ada niat tidak baik. Namun secara regulasi ada aturan yang mengikat bahwa batas pendaftaran telah habis,” ujarnya.
Ditanya terkait sanksi yang diterapkan jika terjadi bakal calon yang mengundurkan diri, Fathul mengatakan, sampai dengan saat ini tidak ada sanksi jika terdapat calon mengundurkan diri.
“Mengacu pada aturan itu, tidak ada sanksi bagi calon yang mengundurkan diri,” tambah Fathul.
Ia menjelaskan, untuk penetapan bakal calon menjadi calon kepala kampung serta pengundian nomor urut tanggal 10 Agustus, kemudian pengumuman daftar pemilih tetap 11 Agustus, lalu deklarasi damai calon kakam 12 Agustus dan masa kampanye 15 sampai 18 Agustus setelah itu masuk ke masa tenang 19 sampai 23 Agustus dan pemilihan pada tanggal 24 Agustus.(*)
Laporan/Editor: Aan Putra Redaksi Senopatinews.com
![]()

