Bandarlampung, Senopatinews.com
Kejati Lampung Tetapkan Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo sebagai Tersangka Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas, Kamis (17/4/2025) malam.
Kasus tersebut merupakan dari tindak pidana korupsi proyek penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp6,8 miliar dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar.
Dawam Rahardjo ditetapkan tersangka bersama 3 orang lainnya berinisial AC alias AGS, MDR dan SS alias SWN.
AC alias AGS merupakan Direktur Perusahaan Penyedia dan SS alias SWN merupakan Direktur Perusahaan Konsultan Pengawas dan Perencana dalam Pekerjaan Pembangunan/Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur TA 2022, kemudian MDR merupakan ASN di Kabupaten Lampung Timur yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di kegiatan tersebut.
Aspidus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, pihaknya telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi gerbang Rumdis Lamtim.
“Dalam perkara ini, kami telah memeriksa sebanyak 36 saksi,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.
“Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” tutupnya. (*)
![]()

