Lampung Tengah, Senopatinews.com
Kejaksaan Negri Lampung Tengah, melakukan penahanan terhadap Indra Wardhana (IW) seorang oknum Kepala Kampung (Kakam) Rekso Binangun, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah yang masih aktif terkait pekerjaan fiktif, melalui Anggaran Dana Desa (ADD) pada tahun Anggaran 2019-2020 yang Mengakibatkan kerugian negara Rp 365.838.671.

Oknum Kakam tersebut, disidik oleh pihak kejaksaan, setelah sebelumnya Kejaksaan menerima laporan dari masyarakat, sekaligus temuan dari Inspektorat setempat yang diduga terdapat tindak pidana dalam menggunakan anggaran ADD.
“Berdasarkan laporan dari masyarkaat dan temuan dari Inspektorat, kami melakukan tindak lanjut,”Kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamteng, Topo Dasawulan, Rabu 19/10/2022.
Setelah terpenuhi dua alat bukti, bahwa oknum itu melakukan Mark up anggaran dan pekerjaan fiktif tersebut yang bersumber dari dana ADD, negara dirugikan Rp 365.838.671. Karena khawatir oknum kakam melarikan diri dan menghilangkan alat bukti serta mempengaruhi saksi, Maka di lakukan penahanan.
“Ada pekerjaan fiktif, yang penggunaan anggarannya tidak bisa di pertanggungjawabkan, merugikan negara hingga sebanyak Rp 365.838.671. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, IW telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,”Imbuh Topo.
Sedangkan Modus Operandi (MO) yang di lakukan oknum Kakam Rekso Binangun, Kecamatan Rumbia, IW dengan cara menarik langsung dana ADD dari Bank, lalu membelanjakanya sendiri. Kepada Kakam Rekso Binangun yang masih aktif menjabat, dijerat Jaksa dengan Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Tersangka Indra Wardahana kami tahan selama 20 hari ke depan di Lapas kelas II b Gunungsugih,”Tutupnya.
Tersangka di jerat dengan, Primer Pasal 2 UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto UU No 20 tahun 2001, tentang perubahan UU No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsider pasal 3 UU 31 tahun 1999, dan UU No. 20 Tahun 2001 dengan Ancaman 20 tahun penjara dan Denda Maksimal Rp 1 Miliar,” Pungkasnya.
Pewarta: Yudha
Redaksi Senopatinews.com
![]()

