Kamis, Mei 14, 2026
No Result
View All Result
  • Login
Senopati News
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial
No Result
View All Result
Senopati News
Home Berita Hukum

Rugikan Negara Hingga Ratusan Juta, Kejari Lamteng Tetapkan Oknum Kakam Tersangka Korupsi

Senopatinews by Senopatinews
Oktober 19, 2022
in Berita Hukum
0 0
0
Rugikan Negara Hingga Ratusan Juta, Kejari Lamteng Tetapkan Oknum Kakam Tersangka Korupsi
0
SHARES
189
VIEWS
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

Lampung Tengah, Senopatinews.com

Kejaksaan Negri Lampung Tengah, melakukan penahanan terhadap Indra Wardhana (IW) seorang oknum Kepala Kampung (Kakam) Rekso Binangun, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah yang masih aktif terkait pekerjaan fiktif, melalui Anggaran Dana Desa (ADD) pada tahun Anggaran 2019-2020 yang Mengakibatkan kerugian negara Rp 365.838.671.

Oknum Kakam tersebut, disidik oleh pihak kejaksaan, setelah sebelumnya Kejaksaan menerima laporan dari masyarakat, sekaligus temuan dari Inspektorat setempat yang diduga terdapat tindak pidana dalam menggunakan anggaran ADD.

“Berdasarkan laporan dari masyarkaat dan temuan dari Inspektorat, kami melakukan tindak lanjut,”Kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamteng, Topo Dasawulan, Rabu 19/10/2022.

Setelah terpenuhi dua alat bukti, bahwa oknum itu melakukan Mark up anggaran dan pekerjaan fiktif tersebut yang bersumber dari dana ADD, negara dirugikan Rp 365.838.671. Karena khawatir oknum kakam melarikan diri dan menghilangkan alat bukti serta mempengaruhi saksi, Maka di lakukan penahanan.

“Ada pekerjaan fiktif, yang penggunaan anggarannya tidak bisa di pertanggungjawabkan, merugikan negara hingga sebanyak Rp 365.838.671. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, IW telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,”Imbuh Topo.

Sedangkan Modus Operandi (MO) yang di lakukan oknum Kakam Rekso Binangun, Kecamatan Rumbia,  IW dengan cara menarik langsung dana ADD dari Bank, lalu membelanjakanya sendiri. Kepada Kakam Rekso Binangun yang masih aktif menjabat, dijerat Jaksa dengan Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Tersangka Indra Wardahana kami tahan selama 20 hari ke depan di Lapas kelas II b Gunungsugih,”Tutupnya.

Tersangka di jerat dengan, Primer Pasal 2 UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto UU No 20 tahun 2001, tentang perubahan UU No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsider pasal 3 UU 31 tahun 1999, dan UU No. 20 Tahun 2001 dengan Ancaman 20 tahun penjara dan Denda Maksimal Rp 1 Miliar,” Pungkasnya.

Pewarta: Yudha

Redaksi Senopatinews.com

Loading

Senopatinews

Senopatinews

Media yang memberikan informasi Terkini dan Terpercaya

Berita Populer

  • Bupati Ardito Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Diantaranya Berasal Dari Metro, Berikut Daftar Nama dan Jabatan?

    Bupati Ardito Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Diantaranya Berasal Dari Metro, Berikut Daftar Nama dan Jabatan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Panggil Pelapor Kasus Dugaan Korupsi di Pemkab Lamteng, Libatkan Dua Penguasa dan Paman Bupati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengaku Paman Bupati Lamteng, Dugaan Pengkondisian Proyek Jual Beli Seragam Batik Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Keluhkan Tarif Parkir RS Mitra Mulia Husada, Biaya Tak Sesuai Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Karyawan Lesing Ternama di Lamteng Tipu dan Hamili Gadis Warga Bandarjaya Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungli Berkedok Koperasi Korpri Lamteng Berjaya, ASN Sebut Ada Tekanan Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Potongan Dana P2L Oknum KWT Berjaya Resmi Dilaporkan Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Bandarsurabaya Ditangkap Team Tekab 308 Polres Lamteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Waka 1, Kini Sekretaris dan Bendahara Koperasi Korpri Berjaya Dipanggil Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumarsono: Hasil Rapat Pleno PDI-P, Ardito Wijaya – I Komang Koheri Maju di Pilkada Lamteng 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2022 Senopati News

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist