Lampung Tengah, Senopatinews.com
Besarnya pembayaran Iuran sekolah yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 1 Terbanggi Besar, Haryono, S.sos. M.Pd. Dinilai memberatkan dan dikeluhkan orang tua/wali murid.
Hal tersebut nampak terlihat saat pengambilan nomor ulangan dan pembagian raport pada semester ganjil tahun 2022, para orang tua/wali murid diundang kesekolah dengan dalih pengambilan raport peserta didik.
“Namun, saat orang tua/wali murid hendak mengambil raport anak mereka diruang kelasnya masing-masing, disitulah pihak sekolah melancarkan aksi punglinya melalui peran wali kelas untuk menagih biaya pendidikan kepada orang tua/wali murid. “Jika orang tua/wali murid belum melakukan pembayaran biaya pendidikan sebesar 50% dari total Rp 3.500.000;,maka wali kelas tidak memberikan raport putra/i mereka, sehingga wali kelas mengarahkan orang tua/wali murid agar berkoordinasi menghadap bendahara sekolah SMA Negeri 1 Terbanggi Besar.
Seperti yang dialami orang tua/wali murid inisial RA (16 Tahun) siswi kelas XI jurusan IPS 2, yang mengeluhkan besarnya biaya pendidikan yang diminta oleh pihak sekolah SMA Negeri 1 Terbanggi Besar, melalui wali kelas yang diketahui bernama Umi Qurnia, Umi Qurnia memiliki daftar nama-nama siswa/i yang sudah dan belum membayar,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, bukan itu saja, ketika rapat orang tua/wali murid dengan pihak SMA Negeri 1 Terbanggi Besar.
Pihak SMA Negeri 1 Terbanggi Besar tidak pernah menyampaikan dengan terinci terkait realisasi pengunaan dana bos yang diterima sekolah, dan dipergunakan untuk apa saja uang tersebut serta berapa total uangnya setiap tahun, orang tua/wali murid tidak pernah diberitahukan dalam musyawarah saat rapat.
Bahkan, setiap rapat orang tua/wali murid selama ini tak lain hanyalah, untuk membahas besaran iuran yang harus ditanggung dan dibayar oleh para orang tua/wali murid, diantaranya, uang seragam siswa/i kelas X, orang tua/wali murid harus membayar sebesar Rp 1.050.000;/siswa/i.
Kemudian pembayaran komite sekolah sebesar Rp 3.500.000; setahun, bembelian kalender sebesar Rp 25.000;, dan biaya study tour yang jumlahnya mencapai jutaan rupiah dan banyak lagi yang lainnya.
Kami berharap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Drs. Sulpakar, M.M dapat menindaklanjuti keluhan orang tua/wali murid terkait, “Maraknya pungli yang sudah mengurita di SMA Negeri 1 Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Serta dapat memberikan sanksi tegas kepada yang terlibat,” harapnya.
“Kutipan himbauan yang dibagikan pihak SMA Negeri 1 Terbanggi Besar terlampir.
Yth. Bapak/Ibu orang tua/ wali siswa SMAN1 Terbanggi Besar
Assalamualaikum wr.wb.
Sehubungan dengan akan diadakannya pembagian hasil penilaian akhir semester ganjil 2022, dengan ini kami sampaikan bahwa pengambilan hasil penilaian (Rapor) semester ganjil 2022 dilakukan oleh orang tua/wali siswa sesuai dengan undangan yang telah kami sampaikan.
Kami mengimbau Bapak/Ibu orang tua/wali siswa untuk menyelesaikan tanggung jawab administrasinya *minimal 50%* sehingga Bapak/Ibu orang tua/wali siswa dapat langsung mengambil Rapor putra-putrinya ke wali kelasnya masing-masing.
Sedangkan, Bapak/Ibu orang tua/wali siswa yang belum menyelesaikan tanggung jawab administrasinya hingga 50% sekolah tetap memberikan kebijakan yaitu dengan cara menyampaikan ke bendahara sekolah terlebih dahulu untuk pengecekan data sebelum pengambilan Rapor ke Bapak/Ibu wali kelasnya masing-masing*
Kami mengucapkan terima kasih kepada orang tua/wali siswa yang telah menyelesaikan tanggung jawabnya dengan hasil keputusan rapat orang tua/wali siswa.
Kami sangat mengharapkan dukungan dari Bapak/Ibu orang tua/wali siswa agar program sekolah yang telah disepakati dalam rapat dapat terlaksana dengan lancar.
Demikian informasi ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu orang tua/wali siswa. Wassalamualaikum wr.wb.
Terbanggi Besar, 14 Desember 2022
Bendahara Sekolah
Redaksi Senopatinews.com
![]()

