Lampung Tengah, senopatinews.com
Pembangunan Revitalisasi di SMPN 1 Waypengubuan, Lampung Tengah, diterpa persoalan kualitas material. Atap bangunan yang sudah dikerjakan selama satu setengah bulan mendadak dibongkar total akibat menggunakan rangka baja ringan yang diduga tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Proyek pembangunannya sendiri bersumber dari bantuan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Tahun Anggaran 2026 Tahap 18 dari Kementerian Pendidikan. Bantuan senilai Rp 270,4 juta tersebut dialokasikan untuk pembangunan rehab satu ruang kelas dan tiga unit toilet.
Dugaan pelanggaran spesifikasi material ini pertama kali terkuak usai adanya laporan warga. Kholidi, perwakilan Masyarakat Peduli Pendidikan yang melakukan peninjauan langsung ke lokasi, membenarkan temuan material tak berstandar tersebut.
“Semua material baja ringan yang terpasang awalnya tidak ber-SNI. Setelah kami berkomunikasi dengan pihak suplier, selang waktu satu hari kemudian dikirimkan material pengganti yang sesuai standar. Alhasil, atap bangunan yang sudah terpasang harus dibongkar total,” tegas Kholidi.
Terpisah, Ketua Komite SMPN 1 Waypengubuan sekaligus Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), Tri Joko Edi Susilo, mengaku sempat ragu saat material pertama kali tiba karena ukurannya yang terlalu tipis. Namun, pengerjaan tetap dilanjutkan atas saran pekerja bangunan.
“Awalnya saya tidak paham membedakan mana yang SNI atau bukan. Saat pemesanan di toko, kami sudah minta barang ber-SNI. Karena besi cor yang dikirim awal sesuai spesifikasi, kami tidak mengecek lagi pengiriman berikutnya,” kata Tri Joko.
Atas insiden ini, pihak toko penyedia akhirnya menarik kembali material bermasalah dan menggantinya dengan rangka baja sesuai standar. Meski demikian, pembongkaran ulang ini berdampak pada molornya waktu pengerjaan pembangunan.
Tri Joko juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dari Dinas Pendidikan, fasilitator dan tim pengawasan yang terlibat dinilai belum pernah turun ke lapangan untuk memantau pengerjaannya. Ia berharap ke depan program bantuan pembangunan dari pemerintah dapat dilaksanakan melalui sistem tender atau pihak ketiga, bukan swakelola.
“Kami dari komite dan pihak sekolah kurang paham mengenai teknis bangunan. Lebih baik dikerjakan pihak ketiga agar tenaga pendidik bisa tetap fokus pada proses kegiatan belajar mengajar,” pungkasnya. (Red)
![]()

