Lampung Tengah, Senopatinews.com
Polsek Terbanggi Besar, mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang telah beraksi di 19 Tempat Kejadian Perkara (TKP), di wilayah hukum setempat.
Pelaku curat berinisial WS alias Polo (34) warga Kampung Gayau Sakti, Kecamatan Seputih Agung, Lamteng diamankan petugas usai menggondol satu unit motor, dan dua buku rekening bank milik tetangganya yakni Emi Utami warga pada saat sedang tertidur.
“Saat kami periksa, pelaku WS mengaku telah melakukan aksi pencurian motor sebanyak 19 kali di Terbanggi Besar dengan lokasi yang berbeda,” kata Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Tatang Maulana, Senin (13/3/2023).
Saat beraksi, kepada polisi pelaku mengaku bahwa dibantu oleh rekannya yang saat ini, tengah di buru. Petugas telah mengantongi identitas rekan WS yang ikut dalam tindak pidana curat.
“Kita akan buru pelaku DPO sampai dapat dengan upaya pengembangan dari kasus ini,” tutup Kapolsek.
Pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (*)
Redaksi Senopatinews.com
![]()

