Bandarlampung, Senopatinews.com
Kerja keras Satreskrim Polresta Bandarlampung, patut diacungi jempol. Pasalnya, dalam kurun waktu 4 hari berhasil mengungkap 12 unit mobil rental yang digelapkan para pelaku.
Hal itu diakui para korban penggelapan dan penipuan mobil rental yang mengapresiasi kinerja jajaran kepolisian setempat.
Salah satu korban, Hartati menyampaikan, ucapan terima kasih setinggi-tingginya kepada Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandarlampung berhasil mengembalikan 3 unit mobil miliknya.
Gerak cepat personel dalam mengungkapkan kasus penggelapan menimpa dirinya tesebut bahkan disaksikan langsung saat meringkus hingga mengamankan ketiga unit Mobilnya.
“Terima kasih kepada Polresta Bandarlampung yang sudah menangani kasus penggelapan 3 unit mobil saya. Tim Ranmor sudah berkerja keras, mereka memang is the best pokoknya,” ucapnya usai menerima kunci kendaraan miliknya di Lapangan Mapolresta Bandarlampung, Rabu (04/9/2024).
Meski menelan kerugian total mencapai Rp45 juta, dirinya tetap bersyukur lantaran ketiga unit mobilnya telah kembali.
“Alhamdulillah, 3 unit Mobil saya dengan singkat dalam 4 hari sudah dapat. Saya sangat berterima kasih,” ucapnya.
Dalam pengungkapan perkara ini, Satreskrim Polresta Bandarlampung berhasil menangkap 2 tersangka merupakan warga Bandarlampung masing-masing Hari Yusuf (45) dan Yuan Sugianto alias Iwan (45).
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 unit Mobil rental, sejumlah dokumen surat-surat dan kunci kendaraan, sampai lembaran kwitansi. (*)
Redaksi Senopatinews.com
![]()

