Lampung Tengah, Senopatinews.com
Polemik dugaan penunjukan sepihak dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD di Kabupaten Lampung Tengah terus bergulir panas.
Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPP KAMPUD) menilai ada indikasi kuat pelanggaran prosedur dan maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) setempat.
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H, menegaskan bahwa penetapan Ketua K3S memiliki mekanisme baku yang wajib dipatuhi, yakni melalui musyawarah atau pemungutan suara (voting) oleh para kepala sekolah di tingkat kecamatan.
“Jika SK yang diterbitkan Kepala Dinas tidak sejalan dengan hasil musyawarah atau voting, tentu dipastikan terdapat maladministrasi. Pengurus K3S dapat menyampaikan keberatan internal terlebih dahulu,” ujar Seno Aji dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Aktivis yang dikenal low profile ini mendorong Kadisdikbud Lampung Tengah dan para pengurus K3S untuk mengedepankan dialog demi menjaga harmonisasi dan mutu pendidikan. Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menekankan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Namun, jika jalan musyawarah menemui jalan buntu, KAMPUD menyatakan kesiapannya untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum administrasi.
“Jika tidak terjadi mufakat, pengurus K3S dapat menyampaikan laporan resmi ke Perwakilan Ombudsman Provinsi Lampung. DPP KAMPUD siap mendampingi untuk menguji syarat sahnya SK tersebut demi terselenggaranya tata administrasi pemerintahan yang tertib hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Kadisdikbud Kabupaten Lampung Tengah, Dr. Nur Rohman, S.E., M.Sos.I, menepis tuduhan bahwa dirinya melakukan penunjukan langsung secara sepihak. Pada Sabtu (25/7/2026), ia mengklaim SK yang diterbitkannya murni berdasarkan usulan dari bawah.
“SK yang ada itu merupakan tindak lanjut jenjang dari bawah. Jadi, ketika dinas menerima, itu sudah berupa usulan dari K3S SD Kecamatan,” kelit Nur Rohman.
Namun, klaim tersebut bertolak belakang dengan temuan di lapangan. Sejumlah pengurus K3S SD kecamatan mengaku telah mengirimkan lima nama hasil voting resmi yang didampingi Korwas. Anehnya, nama-nama yang tertera dalam SK terbitan dinas justru berbeda. Bahkan, K3S SD Kecamatan Seputihagung mengaku tidak pernah mengusulkan nama-nama yang mendadak muncul di lembar SK tersebut.
Pengakuan Pengurus K3S: “Ditunjuk Langsung Pak Kadis”
Sanggahan Kadisdikbud semakin goyah setelah Ketua K3S SD Kabupaten Lampung Tengah, Marsudi, membeberkan fakta sebenarnya. Marsudi mengaku terkejut melihat deretan nama asing yang mendadak mengantongi SK.
“Setelah SK selesai diterbitkan dan diserahkan ke saya, ada beberapa Ketua K3S SD Kecamatan yang bahkan tidak saya kenal. Akhirnya saya harus mencari nomor WhatsApp mereka satu per satu,” beber Marsudi.
Marsudi menegaskan pihaknya tidak pernah mengusulkan nama-nama tersebut. Menurutnya, penunjukan itu dilakukan langsung oleh Kadisdikbud Dr. Nur Rohman. “Mereka ditunjuk langsung oleh Pak Kadisdik. Ketentuannya memang seperti itu,” ungkapnya.
Pengakuan senada datang dari Ahmad Muhlison, salah satu penerima SK kontroversial tersebut. Ia mengaku bingung karena tidak pernah mengikuti proses pencalonan.
“Untuk penunjukan saya, itu yang menunjuk langsung pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Saya tidak tahu apa-apa, hanya menjalankan perintah atasan,” aku Muhlison jujur.
Ketidaksesuaian antara pernyataan pejabat dinas dan fakta di lapangan ini kini memicu desakan agar penataan administrasi di tubuh Disdikbud Lampung Tengah segera dievaluasi secara menyeluruh. (Red)
![]()

