Bandarlampung, Senopatinews.com
Polda Lampung mengajak masyarakat yang ada di Provinsi Lampung untuk mengikuti peraturan yang di berlakukan oleh pemerintah pusat, untuk menghindari penggunaan obat sirup bagi anak. Menilik, dari data yang diperoleh sampai saat ini tercatat 206 anak di 20 Provinsi mengalami gagal ginjal akut, dan sebanyak 99 anak meninggal dunia.
Menindak lanjuti hal tersebut, Kapolda Lampung Irjen Pol. Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, melalui Bhabhinkamtibmas yang ada di jajaran Polda Lampung akan selalu memberikan dan menyampaikan informasi tentang penggunaan Obat-obatan yang menjadi perhatian pemerintah saat ini kepada masyarakat,”Kata dia.
“Sampai dengan tanggal 18 Oktober 2022, Kemenkes RI telah mencatat sebanyak 206 anak di 20 provinsi mengalami gagal ginjal akut, dan sebanyak 99 anak meninggal dunia yang diduga akibat menggunakan obat sirup, kata Pandra, Sabtu 22/10/2022.
Ia menerangkan, saat ini Ikatan Dokter Anak Indonesia telah menyarankan agar menghindari penggunaan obat sirup untuk Anak-anak, karena mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak, bahkan bisa berakibat kematian pada anak.
“BPOM juga telah menarik peredaran lima merk paracetamol sirup yaitu, Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), lalu Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu) dan Unibebi Demam Sirup (obat demam) serta Unibebi Demam Drops (obat demam),”Terangnya.
Untuk menjaga agar keluarga serta Anak-anak tetap sehat dan terhindar dari pengaruh obat sirup yang dapat mengakibatkan gagal ginjal, Polri mengimbau agar masyarakat Lampung khususnya mematuhi aturan yang telah di tetapkan pemerintah melalui BPOM.
Pewarta: Candra
Redaksi Senopatinews.com
![]()

