Rabu, Mei 13, 2026
No Result
View All Result
  • Login
Senopati News
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial
No Result
View All Result
Senopati News
Home Berita Daerah

Pembangunan GSG di SMP 1 Punggur Bisa Dipidana!! Ini Penjelasan Pengamat Pendidikan Lamteng

Senopatinews by Senopatinews
September 12, 2022
in Berita Daerah, Berita Pendidikan
0 0
0
Pembangunan GSG di SMP 1 Punggur Bisa Dipidana!! Ini Penjelasan Pengamat Pendidikan Lamteng
0
SHARES
103
VIEWS
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

Lampung Tengah, Senopatinews.com

Polemik pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) di SMP N 1 Punggur, Lamteng, menuai kritik dari berbagai elemen. Salah satunya pengamat pendidikan Lamteng Yosep Arnoly.

Yosep yang juga sebagai ketua Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan Negara Semesta (LBHKNS) Lamteng, menjelaskan, pembangunan GSG itu jelas menyalahi aturan. Bagaimana tidak, mulai dari peraturan menteri untuk tingkat dasar itu tidak disebutkan kewajiban membangun GSG.

Pertama, bicara tentang Komite Sekolah menurut Yosep, itu ada Ketua, Sekretaris dan Bendahara yang mengacu pada Permendikbud nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar.

“Disitu kan sudah jelas, Pasal 9 ayat (1), Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan untuk SD dan SMP. Mengacu pada Permendikbud nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah, diperbolehkan menggalang dana kepada masyarakat dan lainnya, dalam hal ini baik kepada Wali/Orang Tua atau Stakeholder lainnya. Tapi yang perlu digarisbawahi adalah tidak ditentukan dan mengikat,” jelasnya.

Kedua, lanjut Yosep, apakah untuk membangun GSG pada SMP status Negeri itu, pernah dibahas Rencana Anggaran Biaya Pembangunan?.

“Apa urgensi nya terhadap kepentingan proses belajar mengajar pada murid, karena bangunan tersebut akan menjadi aset Pemerintah. Terlebih, nilai bangunan mencapai ratusan juta. Pembangunan seperti apa? apa itu Pemberdayaan wali murid atau rekanan? ini harus jelas dulu, Panitia nya harus jelas dulu,” tegasnya.

ketiga, kalau pemberdayaan wali murid. Artinya harus diadakan lelang terbuka, dan tentang pelaksanaan nya sudah memenuhi seperti dimaksud dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan khususnya pasal 15.

“Kesimpulannya, kalau angka nilai rupiah ditentukan. Artinya, melakukan Pungutan, kalau angka tidak ditentukan, artinya sumbangan. Dikdas dilarang melakukan pungutan. Kuncinya pernahkah RAB gedung itu dibicarakan Kepada Wali/Orang Tua Siswa. sehingga ditetapkan bersama dan kesepakatan orang tua, dalam rapat pasti dirumuskan latar belakang pembangunan GSG tersebut,” jelasnya.

Yang jelas, menurut Yosep pembangunan itu tidak masuk di urgensi KBM. “Itu komite nya paham gak Permendikbud, didalam undang undang itu komite tidak boleh memungut,” jelasnya lagi.

Yang perlu diketahui juga, pembangunan GSG itu sebelumnya harus mengajukan ke Dinas untuk di evaluasi, karena itu menyangkut hibah dan masuk ke aset pemerintah nantinya.

“Saya menduga Proyek GSG itu untuk kepentingan mencari keuntungan. Jangan samakan pungutan di tingkat SLTA, karena di SLTA kebutuhan biaya besar, mulai dari pembayaran honorer dan kegiatan satuan pendidikan, dan pembelian barang habis pakai praktik. Kecuali sifatnya insendentil misalnya kursi rusak, pembangunan kamar mandi dan pagar serta lainnya yang sifatnya darurat,” kata Yosep lagi.

Yosep menjabarkan tentang pungutan dan sumbangan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar Pasal 1 ayat 2 dan 3.

Untuk diketahui, Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Untuk Sumbangan, adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

“Kesimpulannya lagi, pembangunan itu jelas menyalahi aturan, ada indikasi dugaan Pungli didalamnya dan jelas pidananya. Jangan melegalkan yang ilegal, apalagi berdalih di balik undang-undang,” pungkasnya.(*)

Redaksi Senopatinews.com

 

 

Loading

Senopatinews

Senopatinews

Media yang memberikan informasi Terkini dan Terpercaya

Berita Populer

  • Bupati Ardito Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Diantaranya Berasal Dari Metro, Berikut Daftar Nama dan Jabatan?

    Bupati Ardito Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Diantaranya Berasal Dari Metro, Berikut Daftar Nama dan Jabatan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Panggil Pelapor Kasus Dugaan Korupsi di Pemkab Lamteng, Libatkan Dua Penguasa dan Paman Bupati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengaku Paman Bupati Lamteng, Dugaan Pengkondisian Proyek Jual Beli Seragam Batik Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Keluhkan Tarif Parkir RS Mitra Mulia Husada, Biaya Tak Sesuai Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Karyawan Lesing Ternama di Lamteng Tipu dan Hamili Gadis Warga Bandarjaya Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungli Berkedok Koperasi Korpri Lamteng Berjaya, ASN Sebut Ada Tekanan Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Potongan Dana P2L Oknum KWT Berjaya Resmi Dilaporkan Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Bandarsurabaya Ditangkap Team Tekab 308 Polres Lamteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Waka 1, Kini Sekretaris dan Bendahara Koperasi Korpri Berjaya Dipanggil Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumarsono: Hasil Rapat Pleno PDI-P, Ardito Wijaya – I Komang Koheri Maju di Pilkada Lamteng 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2022 Senopati News

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist