Lampung Tengah, Senopatinews.com
Diduga tak miliki izin pemilik rumah, Baliho Bakal Calon Legislatif, (Bacaleg) PKB nomor urut 1 atas nama Prasetio dicopot Herman salah seorang warga kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lamteng.
Dari keterangan, Herman yang juga sebagai Ketua Komite Wartawan Indonesia Perjuangan, (KWI-P) Lampung Tengah, bahwa pencopotan poster Bacaleg PKB Lamteng, atas nama Prasetio yang ditempel di depan halaman rumahnya itu, karena tanpa seizin dirinya sebagai pemilik rumah.
“Saya kaget, setau saya tadi pagi belum ada. Tiba-tiba saya baru pulang siang ini ada tempelan poster itu, saya tanya dengan orang rumah, mereka juga tidak mengetahuinya, minimalkan harus minta izin dulu kepada pemilik rumah jangan asal tempel aja dong,” tukas Herman, Senin (5/6/2023).
Poster itu tampak memperlihatkan wajah Bacaleg PKB nomor urut 1, atas nama Prasetio (22) dengan slogan ‘Izinkan Kami Tuk Mulai Mengabdi’ dengan logo, Bakso Tenes Club (BTC).
Disisi lain, Ketua KPU Lamteng, lrawan lndra Jaya saat dimintai keterangan terkait hal itu mengatakan, setiap pemasangan spanduk khususnya di rumah, atau halaman pribadi seseorang memang harus mengantongi izin dari pemilik rumah, atau halaman rumah.
“APK (Alat Peraga Kampanye) yang dipasang di lokasi milik pribadi mesti mendapat izin dari pemiliknya,” ujar lrawan.
Kewajiban bagi pemasang poster, atau spanduk untuk meminta izin kepada pemilik rumah tersebut sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018. Kewajiban meminta izin dibebankan kepada pihak pemasang.
“Yang jelas harus izin dululah. Karena terkait hal itu semua sudah ada aturannya,” ungkapnya. (*)
Redaksi Senopatinews.com
![]()

