Lambar, Senopatinews.com
Sekretaris Jenderal Laskar Lampung Indonesia Panji Nugraha, AB.,S.H menyayangkan sikap arogansi Oknum Pejabat di Pemkab Lampung Barat terkait pemberitaan yang beredar soal dugaan suap fee proyek.
Bukannya berterimakasih karena telah diingatkan, namun oknum pejabat tersebut dalam pesan WhatsAppnya mengancam akan menuntut secara hukum terhadap media yang memberitakan, karena menurutnya telah mencemarkan nama baiknya melalui jaringan Elektronik atau melalui pesan WhatsApp.
“Kami sangat menyayangkan sikap dari Oknum Tokoh Publik di Lampung Barat, bukannya malah berterimakasih karena telah diingatkan melalui berita kritik, eh ini malah mau melaporkan pihak media yang mengkritik kinerjanya, ini sungguh-sungguh bukan mencerminkan seorang Pejabat, “ucapnya Rabu (30/04/2025).
Panji Padang Ratu (sapaan akrabnya), mengingatkan kepada Oknum Pejabat Lampung Barat, bukan dengan cara melaporkan pihak Media kepada Aparat Penegak Hukum (APH), namun melalui hak jawab.
“Seorang Pejabat yang telah diberitakan itu, ketika ada yang tidak sesuai, maka dia wajib menyampaikan keberatannya melalui hak sanggah/hak jawab dan disampaikan ke Redaksi Media yang telah memberitakan tersebut, bukan malah melaporkan Media ke APH. Ini kan konyol dan saya menilai Oknum Pejabat tersebut tidak memahami tentang Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999,” tegasnya.
Jikalau Oknum Pejabat Lampung Barat tersebut, tetap bersikeras untuk melaporkan Media yang telah memberitakan, maka Laskar Lampung akan membawa permasalahan ini ke APH juga.
“Kalau Oknum Pejabat tersebut tetap nekad melaporkan Media yang memberitakan, maka kami dari Laskar Lampung tidak tinggal diam dan akan mengusut dugaan suap senilai Rp. 2,5 Miliar tersebut ke APH hingga tuntas, ” ungkap Panji Padang Ratu dengan tegas.
Diberitakan sebelumnya, seorang pejabat di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat buka suara soal dugaan pemberian uang setoran oleh rekanan kepada Sekda Nukman saat menjabat sebagai Pj Bupati Lampung Barat.
Pemberian uang tersebut diduga sebagai setoran proyek dari salah satu pihak rekanan untuk pengondisian pekerjaan proyek IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) Puskesmas dan Labkesmas Dinkes Lambar tahun 2025 senilai Rp.2,170 Miliar.
“Proyek IPAL itu ada 4 titik, lokasinya ada di kecamatan Air hitam, Sekincau, Gedung Surian dan satunya saya lupa. Pokoknya proyek itu 4 titik nilai anggarannya itu sekitar Rp 285 juta per titik, sama ditambah buat air bersih 2 titik nilai Rp 280 juta,” kata Sumber, Rabu (23/4/2025).
Lebih lanjut dikatakannya, Pemberian uang setoran proyek sekitar 20 – 25 persen oleh salah satu rekanan itu dilakukan pada tahun 2024 saat Nukman menjadi Pj Bupati Lampung Barat agar proyek dikondisikan sejak awal.
“Setoran proyek dari salah satu PT itu diambil dia (Nukman) di awal pas tahun kemarin dia masih Pj Bupati. Saya ini dapat informasi dari pengakuan salah satu pejabat Dinas Kesehatan Lampung Barat yang berinisial T,” beber sumber.
Terkait hasil temuannya ini, sumber menduga adanya kecurangan dalam proses lelang di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat tahun 2025 untuk memenangkan pihak tertentu yang melibatkan pejabat tinggi di Kabupaten Lampung Barat.
“Proyek di Dinkes Lambar ini sudah terkondisi dengan Nukman sejak awal untuk memenangkan pihak tertentu,” ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Barat, Nukman saat diminta konfirmasi pada Rabu (23/4/2025), mengaku tidak tau apa itu IPAL.
“Apa itu IPAL, Siapa sumbernya? Saya tau aja nggak apa itu IPAL. Buat aja berita tapi jangan singgung saya. Dikerjakan aja belum kok bisa orang ngomong sudah setor. Kamu konfirmasi ke Kadis aja, lebih pas,” elak Nukman.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Lampung Barat Widyatmoko Kurniawan saat dikonfirmasi mengatakan, “Salah itu, Rekanan aja belum tau yang bisa tayang di e-catalog versi 6,” kata W Kurniawan kepada Kamis (24/4/2025). (*)
![]()

