Lampung Tengah, Senopatinews.com
Bantuan Sosial (Bansos) Program Sembako yang di disalurkan oleh pemerintah pusat melalui Kementrian sosial kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ada di Kabupaten Lampung Tengah, diduga menjadi bancakan sejumlah oknum, mulai dari TKSK, Kepala Kampung dan Supplier yang merupakan orang suruhan oknum DPRD Lampung Tengah (Lamteng).
Menurut penjelasan dari beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM), mereka seharusnya menerima uang tunai untuk membeli kebutuhan. Namun yang terjadi, KPM ini menerima paket sembako yang diduga telah dikondisikan oleh beberapa oknum tersebut.
“Setelah saya gesek uang bantuan sebesar 400 ribu selama dua bulan yaitu, bulan November dan Desember 2023 di E-waroeng uang tersebut diminta kembali oleh pemilik E-waroeng untuk disetorkan kepada supplier,” jelasnya.
Kemudian, setelah tiga hari paket sembako antara lain beras 20 kilogram (kg) telur 2 (kg) kentang 2 (kg) kacang hijau 1 (kg) apel 2 (kg) yang kesemuanya senilai 400 ribu rupiah diambil di E-waroeng.
“Seharusnya kami terima uang tunai, namun kenapa dipaksakan menerima paket sembako yang sudah ditentukan supplier. Kalau belanja sendiri kan bisa beli macam-macam kebutuhan gak harus mengikuti supplier,” keluhnya.
Sementara itu, salah satu Kepala Kampung di Lampung Tengah, membenarkan para KPM ini menerima bantuan berupa paket sembako dari supplier.
“Ya mereka (KPM) sudah terima paket sembako dari supplier selama kurang lebih enam bulan. Sebenernya ada KPM yang meminta mengambil duit untuk belanja langsung namun yang terjadi mereka tetap menerima paket sembako dari supplier.
Dan memang benar hal itu juga terjadi di beberapa Kecamatan di Lampung Tengah,” bebernya saat dihubungi via telepon WhatsApp Selasa (21/11/2023).
Sedangkan didalam juknisnya, bahan pangan yang di berikan pada KPM program sembako tidak di perbolehkan untuk di paketkan, KPM membeli bahan pangan sesuai dengan kebutuhannya masing-masing. Pemanfaatan bahan pangan KPM untuk memenuhi gizi dimasa 1.000 hari pertama pencegahan stunting.
“Penerima manfaat, dia yang menerima bantuan bisa belanja dimana saja dan memilih kebutuhan nya apa, dalam aturan tidak di perbolehkan bentuk bantuanya sama atau paket,” kata Mentri Sosial Republik Indonesia Hj.Tri Risma Harini, yang dikutip dari KompasTV Pekalongan. (*)
Redaksi Senopatinews.com
![]()

