Lampung Tengah, Senopati news.com
Rapat pembukaan sidang paripurna tentang Kesepakatan Bersama Rancangan Perubahan KUA dan PPAS tahun 2023 diwarnai kesedihan. Betapa tidak, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) dari Fraksi Partai Golkar, Agus Suwandi berpamitan kepada rekan anggota legislatif yang berada di gedung dewan usai pembukaan rapat paripurna pada Senin (28/8/2023).
Setelah rapat dibuka, oleh Ketua DPRD dan selanjutnya Sekretaris Dewan membacakan surat masuk Nomor 100/858/setda.I.01/223, dari Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad yang berisi satu lampiran, dengan prihal permintaan untuk mengadakan sidang paripurna pengucapan sumpah janji anggota DPRD Lamteng, sisa masa jabatan tahun 2019 – 2024, atas nama Dra. Ni Komang Drestri Sudiarti.
“Berdasarkan aturan, pada saat SK dibacakan, berarti SK yang dibacakan sudah dianggap sah. Jadi secara aturan perhari ini, saya sudah bukan lagi anggota DPRD Lamteng,” kata Agus Suwandi.
Pergantian antar waktu (PAW) ini berdasarkan pengunduran diri yang dilakukanya lantaran pada pemilu 2024 mendatang akan mencalonkan diri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Namun namanya tidak muncul dalam Daftar Calon Sementara yang diumumkan KPU pada 19 – 23 Agustus 2023 lalu. Kemungkinan namanya bakal muncul di Daftar Calon Tetap (DCT) mendatang yang bakal diumumkan KPU Lamteng.
“Saya mengundurkan diri dari Partai Golkar karena pada Pemilu tahun 2024 mendatang, saya akan mencalonkan diri melalui Partai Kebangkitan Bangsa,” terangnya.
Ia menambahkan, terdapat sejumlah alasan yang tidak dapat disampaikan prihal kepindahan nya ke PKB dalam pemilu mendatang. Namun Apapun resikonya, bakal dia hadapi, termasuk kehilang sisa masa jabatan sebagai anggota DPRD.
“Ada beberapa alasan yang tidak bisa saya ungkapkan, itu merupakan pilihan. Jadi konsekwensinya itu, hari ini saya terima,” tutupnya.
Meski demikian, dalam rapat paripurna saat dirinya berpamitan, Ketua DPRD Lampung Tengah, Sumarsono sempat melarangnya untuk tidak meninggalkan rapat paripurna.
“Sebelum PAW dilakukan, artinya saudara Agus Suwandi masih menjadi anggota DPRD Lamteng, sampai adanya rapat paripurna PAW. Untuk itu saya meminta agar yang bersangkutan untuk tetap duduk ditempat,” kata Sumarsono. (*)
Redaksi Senopatinews.com
![]()

