Lampung Tengah, senopatinews.com
Dugaan penyimpangan pengelolaan aset sekolah mencuat di Kabupaten Lampung Tengah. Sebanyak kurang lebih 60 unit meubelair (kursi dan meja) milik SDN 2 Sulusuban dipindahkan dan digunakan oleh sekolah lain, yakni SDN 1 Rama Kelandungan serta sebuah sekolah swasta SD Islam Terpadu (SD IT) di bawah naungan yayasan.
Pemindahan tersebut dipertanyakan karena diduga belum melalui prosedur pengelolaan barang milik daerah (BMD).
Ketua K3S SD Kabupaten Lampung Tengah, Marsudi, membenarkan adanya pemindahan barang-barang tersebut. Ia mengklaim bahwa pemindahan hanya dilakukan pada meubelair yang berkondisi baik dengan status pinjam pakai.
“Iya, dipinjamkan. Ada surat pengajuannya secara tertulis di sekolah,” ujar Marsudi saat dikonfirmasi.
Marsudi juga membenarkan, sebagian barang dipindahkan ke sekolah swasta/yayasan yang belakangan disinyalir milik dirinya sendiri. Ia juga tidak menampik, bahwa proses peminjaman tersebut seharusnya ditembuskan kepada Dinas Pendidikan dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Pernyataan Marsudi bertolak belakang dengan keterangan resmi dari pihak BPKAD Kabupaten Lampung Tengah. Kepala Bidang Aset BPKAD, Ramli Ibrahim, SE, menegaskan, bahwa pihaknya sampai dengan saat ini (13/8/2026), sama sekali tidak pernah menerima surat pemohonan atau tembusan terkait peminjaman aset tersebut, baik dari Ketua K3S maupun Dinas Pendidikan.
“Gak ada. Kalau pun ada, seharusnya kami pasti memberikan balasan dulu untuk bertanya, apakah ini mau dihibahkan atau mau pinjam pakai,” tegas Ramli.
Ramli menjelaskan bahwa seluruh aset yang terdaftar sebagai Barang Milik Daerah (BMD) wajib dikelola secara tertib administrasi. Skema pemanfaatan aset oleh pihak lain, seperti pinjam pakai, memiliki mekanisme baku yang membutuhkan kejelasan status barang, jangka waktu pemanfaatan, hingga dokumen persetujuan resmi dari BPKAD.
“Pinjam pakai meubelair dari sekolah negeri ke sekolah swasta jika meubelairnya tidak dipergunakan, boleh. Tapi prosesnya harus melalui Sekda dan Bupati, tidak sembarangan asal kasih-kasih saja. Sekolah lain mungkin ada yang membutuhkan,” tegas Ramli.
Pihak Sekolah Bungkam, Wartawan Dilarang Ambil Gambar.
Guna mengklarifikasi kejelasan fisik barang dan dokumen peminjaman, tim media mendatangi SDN 2 Sulusuban. Namun, Kepala SDN 2 Sulusuban, Wahyu Febriana, yang juga istri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Tengah Dr. Nur Rohman S.E.,M.Sos.I, tidak berada di tempat karena sedang mengikuti ujian kuliah.
Upaya konfirmasi justru mendapat penghadangan dari staf dan pihak guru di sekolah tersebut. Salah satu guru bernama Candra secara tegas melarang wartawan untuk melihat kondisi barang maupun mengambil dokumentasi foto.
“Ibu kepala sekolah tidak ada, lagi ujian kuliah. Tidak boleh mengambil gambar karena tidak ada izinnya. Yang jelas paket meubeler sudah diterima, tapi jangan diambil gambarnya, kami tidak mengizinkan,” ujar Candra.
Hingga berita ini diturunkan, fisik dokumen peminjaman yang diklaim Marsudi belum pernah diperlihatkan ke publik, lalu dugaan pengadaan 9 paket meubelair atau sebanyak 252 unit ke SDN 2 Sulusuban juga tidak bisa diperlihatkan.
Perlu diketahui, pengadaan paket meubelair di SDN 2 Sulusuban disebut mendapat terbanyak dari sekolah lainnya. Kasus tersebut menjadi sorotan karena kepala sekolah notabene adalah istri dari Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Lamteng. (Red)
![]()

