Lampung Tengah, senopatinews.com
Respon Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, memicu sorotan publik usai memberikan tanggapan normatif terkait dugaan praktik setoran 15 persen pada Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan setempat.
Sikap tersebut dinilai berbanding terbalik dengan instruksi tegas dari pusat yang menuntut pengawasan ketat dan transparansi anggaran.
Dugaan pemotongan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 tersebut mengemuka saat I Komang Koheri dimintai konfirmasi oleh awak media di pelataran Gedung Sesat Agung Nuwo Balak. Mengenakan kemeja putih dan topi hitam sembari berjalan menuju mobil dinas belum lama ini, ia merespon pertanyaan wartawan dengan singkat.
“Saya belum tahu itu. Belum tahu. Ya kan pasti kita kan sudah melaksanakan ada surat imbauan,” ujarnya sambil tersenyum, tanpa merinci langkah konkret maupun mekanisme pengawasan yang telah dijalankan.
Pernyataan tersebut dinilai publik sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab. Sebagai pemegang pimpinan tertinggi dalam pembinaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Plt Bupati dinilai seharusnya menjadi pihak pertama yang responsif terhadap indikasi penyelewengan program strategis nasional di wilayahnya.
Padahal, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti telah menerbitkan Surat Nomor : 19964/B/MDM/WS.01.01/2026 tertanggal 15 September 2026. Surat yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia tersebut menegaskan bahwa program revitalisasi merupakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto menuju Indonesia Emas 2045. Karena itu, pelaksanaannya wajib dilakukan secara swakelola, transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.
Pada poin ketiga surat edaran tersebut, kepala daerah secara eksplisit diminta memberikan pendampingan serta pengawasan melekat. Selain itu, poin kelima mengatur pembukaan kanal pengaduan resmi serta pelibatan Inspektorat Daerah dan Kejaksaan apabila ditemukan gangguan maupun praktik pungutan liar di lapangan.
Minimnya ketegasan dari pihak pemerintah daerah ini memperkuat persepsi publik akan lemahnya komitmen lokal dalam mengawal anggaran pendidikan agar bersih dari praktik korupsi. (Red)
![]()

