Lampung Tengah, Senopatinews.com
Sejumlah masyarakat Lampung Tengah menunggu kepastian hukum dan sanksi terkait kampanye Kepala Kampung Astomulyo, Kecamatan Punggur, Lamteng.
Menurut mereka, terkait kasus kampanye tersebut dinilai telah memenuhi cukup unsur. Yaitu, pemanggilan sejumlah saksi camat punggur, dua kasi kecamatan, perekam video dan kepala kampung Astomulyo yang diduga sebagai tersangka kampanye.
Terlebih disitu lanjutnya, para saksi telah mengakui kebenaran video tersebut, termasuk Kakam Astomulyo Sri Widayat yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan dan mengakui kesalahannya.
“Jadi apalagi yang ditunggu, kalau sampai ini juga tidak memenuhi unsur artinya Gakkumdu Lamteng kami nilai lemah dalam penanganan pelanggaran Pilkada,” ujar mereka.
Walaupun lanjutnya, terdapat dua saksi lagi yang hingga hari keempat tidak hadir memenuhi panggilan Gakkumdu Lamteng. Yaitu, ketua RT dan Linmas. Namun, hal itu menurut mereka bukan menjadi suatu alasan mandeknya kasus tersebut.
“Yang jelas kami menunggu ketajaman Gakkumdu Lamteng dalam menyikapi persoalan ini secara tegas, agar menjadi tolak ukur para pejabat lainnya yang ikut berkampanye dalam Pilkada Lamteng,” tegasnya.
Sementara itu, Penasehat Gakkumdu Lamteng yang juga sebagai ketua Bawaslu Yuli Efendi mengatakan, masih memiliki waktu sampai dengan Jum’at (25/10/2024).
“Untuk pemanggilan sejumlah saksi termasuk Kakam telah dimintai keterangan dan semua mengarah ke pelanggaran Pilkada. Namun kami minta waktu sampai dengan besok untuk menentukan hasil gelar perkara,” pungkasnya.(*)
Redaksi Senopatinews.com