Lampung Tengah, Senopatinews.com
Tim gabungan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah beserta Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pesawaran mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terpidana atas nama Endang Pristiwati diamankan tanpa perlawanan di sebuah perumahan di wilayah Lampung. Ia merupakan pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan nomor perkara 39/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Tjk.
Dalam keterangannya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah Alfa Dera mengatakan, bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari koordinasi lintas bidang dan kerja intelijen yang intensif.
“Kami bergerak setelah memperoleh informasi yang akurat di lapangan. Penangkapan dilakukan secara humanis dan kooperatif. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum dan memastikan putusan pengadilan dapat dilaksanakan,” ujar Alfa Dera.
Lebih lanjut, Alfa Dera menyampaikan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk menuntaskan seluruh perkara yang telah inkracht.
Ia juga menghimbau kepada seluruh buronan kejaksaan, khususnya di wilayah hukum Kejari Lampung Tengah, untuk segera menyerahkan diri.
“Kami pastikan, bagi mereka yang masih bersembunyi, akan terus kami buru hingga tertangkap. Lebih baik menyerahkan diri demi kepastian hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Median Suwardi menyampaikan, bahwa pihaknya akan segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana sesuai dengan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Setelah diamankan, terpidana akan segera kami eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan,” jelas Median Suwardi.
Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan supremasi hukum dan memburu para pelaku tindak pidana yang masih berstatus buron, demi keadilan dan kepastian hukum di tengah masyarakat. (*)
![]()

