Lampung Tengah, Senopatinews.com
Penanganan kasus dugaan penyimpangan di Rumah Sakit Mitra Mulia Husada (RS MMH) Bandar Jaya kini resmi memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah memastikan laporan masyarakat terkait dugaan praktik fee rujukan, klaim BPJS Kesehatan fiktif, hingga pengarahan pembelian obat ke apotek tertentu terus didalami secara intensif.
Laporan yang dilayangkan oleh seorang warga bernama Kholidi tersebut, kini tengah ditindaklanjuti oleh tim intelijen Kejari Lampung Tengah melalui serangkaian pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lampung Tengah, Okky Desvian, S.H., membenarkan bahwa pihak korps adhyaksa telah menerima laporan resmi tersebut dan sedang bekerja sesuai prosedur yang berlaku.
“Terkait laporan Saudara Kholidi, betul sudah masuk ke kami. Tim saat ini sudah melakukan beberapa rangkaian kegiatan, salah satunya meminta keterangan dari pihak pelapor serta pihak terkait lainnya,” ujar Okky saat diwawancarai, Senin (27/7/2026).
Bakal Panggil Pihak BPJS dan Manajemen Rumah Sakit
Tak berhenti di pelapor, Kejari Lampung Tengah juga memberikan sinyal kuat akan memanggil sejumlah pihak kunci demi membongkar konstruksi perkara secara utuh. Dalam waktu dekat, pemanggilan berpotensi menyasar manajemen RS MMH hingga pihak BPJS Kesehatan.
“Proses ini sedang berjalan dan tidak menutup kemungkinan kami juga akan meminta keterangan dari pihak-pihak lain, salah satunya dari BPJS dan juga manajemen rumah sakit. Intinya semua sedang berproses,” tegas Okky.
Ia menekankan bahwa seluruh keterangan, dokumen, maupun data pendukung yang diserahkan pelapor akan ditelaah secara cermat. Hasil analisis data tersebut nantinya menjadi landasan utama bagi Kejari untuk menentukan arah dan langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya, RS Mitra Mulia Husada dilaporkan ke Kejari Lampung Tengah atas dugaan serangkaian praktik tak terpuji. Pelapor menduga adanya permainan fee rujukan pasien, manipulasi klaim BPJS Kesehatan yang mengarah pada klaim fiktif, serta praktik pengarahan pasien untuk membeli obat di apotek tertentu di luar RS MMH.
Atas berkembangnya penanganan kasus ini, Kejari Lampung Tengah mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Masyarakat diminta memberikan ruang bagi tim jaksa untuk bekerja secara profesional, objektif, dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)
![]()

