Lampung Tengah, Senopatinews.com
Tim Pusat Penelitian dan Pengembangan Polri (Puslitbang Polri) melaksanakan kunjungan ke Mapolres Lampung Tengah guna melakukan penelitian tentang penerapan Restorative Justice (RJ), bertempat di Aula Atmani Wedhana Polres setempat, pada Rabu 25/10/2022.

Tim yang dipimpin oleh Kombes Pol Saefuddin Mohamad, S.I.K beserta rombongan, diterima oleh Wakapolres Kompol Poeloeng Arsa Sidanu,S.I.K.,M.M mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si.
“Maksud dan tujuan kedatangan kami untuk menganalisis, memperoleh data, fakta dan informasi serta masukan dari publik atau masyarakat terhadap kinerja Polri, khususnya terkait penerapan Restorative Justice, di Polres Lampung Tengah,”Kata Kombes Pol Saefuddin Mohamad, S.I.K.
Menurutnya, terdapat asas hukum pidana yang ditekankan oleh Bapak Kapolri yaitu, Ultimum Remedium, yakni penegakan hukum adalah upaya paling akhir, sehingga penyelesaian masalah mengedepankan RJ.
“Restorative Justice merupakan kesepakatan bersama, musyawarah untuk saling memaafkan, sehingga dapat memberikan rasa keadilan yang seimbang bagi seluruh lapisan masyarakat,”Tambahnya.
Pendekatan RJ digunakan jika perkara memenuhi Syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam sejumlah Surat Edaran dan Telegram Kapolri.
“Maka dari itu, kami datang ke Polres Lampung Tengah untuk melakukan penelitian langsung menggunakan metode kuantitatif dan kualitatif, melalui pengisian angket terhadap masing-masing responden yang diisi menggunakan handphone, selanjutnya kami melakukan wawancara,”Paparnya.
Diharapkan dengan melaksanakan penelitian ini, dapat mengetahui terkait pelaksanaan penerapan keadilan restorative, apakah sudah dilakukan Polres Lampung Tengah dalam memberikan kepuasan dan rasa keadilan sosial bagi masyarakat diwilayah setempat,” Pungkasnya.
Pewarta: Yudha
Redaksi Senopatinews.com
![]()

