Rabu, Mei 13, 2026
No Result
View All Result
  • Login
Senopati News
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial
No Result
View All Result
Senopati News
Home Berita Daerah

Kuasa Hukum MS Bantah Penetapan Tersangka Tidak Memenuhi Cukup Bukti

Minta Hakim Objektif Pada Sidang Praperadilan Selanjutnya 

Senopatinews by Senopatinews
Agustus 5, 2022
in Berita Daerah, Berita Hukum
0 0
0
Kuasa Hukum MS Bantah Penetapan Tersangka Tidak Memenuhi Cukup Bukti
0
SHARES
62
VIEWS
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

Tulang Bawang, Senopatinews.com

Kuasa Hukum MS, tersangka kasus yang diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap beberapa anak dibawah umur meminta Hakim Pengadilan Negeri Tulang Bawang menilai dan memberikan keputusan yang tepat pada persidangan selanjutnya.

Hal itu terjadi, setelah tidak ditemukan titik terang pada Sidang Gugatan Praperadilan terkait Penahanan dan Penetapan tersangka oleh pihak kepolisian Polres Tulang Bawang, Polda Lampung di Pengadilan Negri Tulang Bawang Kamis 04/08/22.

Dalam agenda sidang pertama praperadilan tersebut, advokat Rajawali Nusantara Sakti menghadirkan Pengacara Hukum dan Ahli Hukum dari Universitas Lampung yaitu, Hendrico Tanjung S.H, Romi Handoko,S.H, Riyan Maulana, S.E.,S.H.,M.H, Nurkholis, S.H, untuk melakukan pembelaan terhadap tersangka MS yang diduga melakukan tindak pidana asusila.

Hendrico Tanjung pengacara tersangka MS mengatakan, dasar hukum pihaknya mengajukan praperadilan yakni berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

“Lembaga praperadilan berwenang untuk menguji sah atau tidak sahnya penetapan tersangka sebagai pintu masuk upaya paksa dan lainnya seperti penangkapan dan penetapan tersangka MS yang di lakukan oleh pihak oknum kepolisian polres tulang bawang,” jelasnya.

Rico sapaan akrabnya menilai, dalam proses penangkapan tersangka yang dilakukan oleh pihak kepolisian polres tulang bawang tidak mencukupi unsur dua alat bukti permulaan untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka MS.

“Bukti yang seharusnya memperkuat pihak kepolisian untuk melakukan penangkapan dan penetapan sebagai tersangka harus membuktikan hasil Visum yang di keluarkan oleh pihak kedokteran dan bisa dibuktikan dipersidangan,” ungkapnya.

Adapun praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon guna mendengarkan keterangan dari beberapa saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan dalam hal terkait penangkapan dan penetapan MS sebagai tersangka.

Sementara itu, kuasa hukum Advokat Madia Polda Lampung, mengapresiasi adanya gugatan praperadilan yang diajukan pemohon dalam penangkapan dan penetapan sebagai tersangka yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Menurutnya, Praperadilan merupakan mekanisme kontrol masyarakat kepada lembaga polri agar tidak sewenang-wenang dalam melakukan tugas dengan mengakomodir suatu permasalahan dan dalam KUHP lahirnya pasal-pasal yang mengakomodir hak-hak tersangka sebagai bentuk penghormatan hak asasi manusia.(*)

Laporan/Editor: Tim Senopatinews.com

Loading

Senopatinews

Senopatinews

Media yang memberikan informasi Terkini dan Terpercaya

Berita Populer

  • Bupati Ardito Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Diantaranya Berasal Dari Metro, Berikut Daftar Nama dan Jabatan?

    Bupati Ardito Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Diantaranya Berasal Dari Metro, Berikut Daftar Nama dan Jabatan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Panggil Pelapor Kasus Dugaan Korupsi di Pemkab Lamteng, Libatkan Dua Penguasa dan Paman Bupati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengaku Paman Bupati Lamteng, Dugaan Pengkondisian Proyek Jual Beli Seragam Batik Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Keluhkan Tarif Parkir RS Mitra Mulia Husada, Biaya Tak Sesuai Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Karyawan Lesing Ternama di Lamteng Tipu dan Hamili Gadis Warga Bandarjaya Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungli Berkedok Koperasi Korpri Lamteng Berjaya, ASN Sebut Ada Tekanan Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Potongan Dana P2L Oknum KWT Berjaya Resmi Dilaporkan Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Bandarsurabaya Ditangkap Team Tekab 308 Polres Lamteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Waka 1, Kini Sekretaris dan Bendahara Koperasi Korpri Berjaya Dipanggil Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumarsono: Hasil Rapat Pleno PDI-P, Ardito Wijaya – I Komang Koheri Maju di Pilkada Lamteng 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2022 Senopati News

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist