Senin, Juli 27, 2026
No Result
View All Result
  • Login
Senopati News
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial
No Result
View All Result
Senopati News
Home Berita Hukum

Kuasa Hukum Bantah Isu Kedaluwarsa Kasus Kekerasan Seksual Anak 2012: Tiga DPO Wajib Ditangkap!

Senopatinews by Senopatinews
Juli 23, 2026
in Berita Hukum
0 0
0
Kuasa Hukum Bantah Isu Kedaluwarsa Kasus Kekerasan Seksual Anak 2012: Tiga DPO Wajib Ditangkap!
0
SHARES
24
VIEWS
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

Lampung Timur, Senopatinews.com

Isu bahwa kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi pada 2012 lalu telah kedaluwarsa dibantah keras oleh pihak kuasa hukum korban. Adv. Assc. Prof. Dr. Bennadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa secara hukum perkara tersebut masih terus berjalan dan aparat penegak hukum wajib memburu tiga tersangka yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pernyataan ini disampaikan Bennadi pada Kamis (23/7/2026) guna meluruskan narasi dan spekulasi yang belakangan ramai beredar di media sosial.

“Perkara ini belum kedaluwarsa. Selama ketiga tersangka belum tertangkap, aparat penegak hukum tetap memiliki kewajiban untuk melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Bennadi.

Bennadi menjelaskan, bahwa anggapan netizen terkait gugurnya status hukum perkara tersebut sama sekali tidak memiliki dasar yang kuat.

Sejak 2012, proses penyidikan telah bergulir hingga menetapkan empat orang tersangka, satu tersangka berhasil ditangkap, disidangkan di Pengadilan Negeri Sukadana, dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Lalu, tiga tersangka melarikan diri dan hingga kini masih berstatus DPO.

Menurutnya, penetapan status DPO adalah bukti nyata bahwa proses hukum telah berjalan. Oleh karena itu, hukum tidak otomatis berhenti hanya karena para pelaku melarikan diri. Putusan atas satu pelaku pun tidak menghapus pertanggungjawaban pidana bagi pelaku lainnya.

Guna memperkuat argumennya, Bennadi mengacu pada serangkaian payung hukum, di antaranya: Pasal 78 dan Pasal 79 KUHP UU Perlindungan Anak Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2020.

Atas dasar aturan-aturan tersebut, perkara yang sudah masuk dalam tahap penetapan tersangka dan DPO tetap legal untuk dilanjutkan kapan pun para buronan tersebut berhasil dibekuk.

Sebagai penutup, Bennadi mendesak jajaran Polres Lampung Timur untuk tidak mengendurkan pencarian terhadap ketiga buronan tersebut demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan yang nyata bagi korban.

Ia menegaskan, langkah yang ditempuhnya bukanlah bentuk intervensi, melainkan murni menjalankan amanat undang-undang dalam mendampingi korban kejahatan seksual. Kasus ini pun kini kembali menyita perhatian publik, menanti ketegasan aparat dalam menuntaskan penangkapan para pelaku yang masih berkeliaran. (Red) 

 

Loading

Senopatinews

Senopatinews

Media yang memberikan informasi Terkini dan Terpercaya

Berita Populer

  • Bupati Ardito Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Diantaranya Berasal Dari Metro, Berikut Daftar Nama dan Jabatan?

    Bupati Ardito Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Diantaranya Berasal Dari Metro, Berikut Daftar Nama dan Jabatan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Panggil Pelapor Kasus Dugaan Korupsi di Pemkab Lamteng, Libatkan Dua Penguasa dan Paman Bupati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengaku Paman Bupati Lamteng, Dugaan Pengkondisian Proyek Jual Beli Seragam Batik Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Keluhkan Tarif Parkir RS Mitra Mulia Husada, Biaya Tak Sesuai Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Karyawan Lesing Ternama di Lamteng Tipu dan Hamili Gadis Warga Bandarjaya Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungli Berkedok Koperasi Korpri Lamteng Berjaya, ASN Sebut Ada Tekanan Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Potongan Dana P2L Oknum KWT Berjaya Resmi Dilaporkan Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Bandarsurabaya Ditangkap Team Tekab 308 Polres Lamteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Waka 1, Kini Sekretaris dan Bendahara Koperasi Korpri Berjaya Dipanggil Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumarsono: Hasil Rapat Pleno PDI-P, Ardito Wijaya – I Komang Koheri Maju di Pilkada Lamteng 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2022 Senopati News

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist