Jakarta, Senopatinews.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan prihal penerimaan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024. Pendaftaran bacaleg untuk Pemilu 2024 dimulai pada tanggal 1 sampai 14 Mei 2023 mendatang.
Selaku Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menerangkan bahwa, tahapan tersebut dilaksanakan sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.
“Pada tanggal 1 sampai 14 Mei 2023 sesuai jadwal, yaitu pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota oleh partai politik kepada KPU sesuai dengan tingkatannya, demikian pula pendaftaran bakal calon anggota DPD,” terang Hasyim, dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta pada Minggu (30/4/2023).
Ketua KPU RI menjelaskan bahwa, bacaleg anggota DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil), dan dilakukan pimpinan pusat partai politik kepada Kantor KPU RI. Untuk bacaleg DPRD Provinsi akan didaftarkan oleh masing-masing pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU di masing-masing provinsi.
“Demikian pula untuk bacaleg anggota DPRD Kabupaten/Kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat Kabupaten/Kota di kantor KPU Kabupaten/Kota masing-masing,” imbuhnya.
Untuk pendaftaran bacaleg anggota DPD RI, hanya bisa didaftarkan oleh bakal calon yang memenuhi syarat dukungan yang sudah diajukan ke KPU provinsi. Dia mengingatkan, seperti lazimnya prosedur pendaftaran tahapan pemilu terdahulu.
Sekedar di ketahui, KPU akan melayani pendaftaran bacaleg Pemilu 2024 dengan operasional pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB waktu setempat untuk tanggal 1-13 Mei 2023. Untuk hari terakhir, tanggal 14 Mei 2023 akan dilakukan mulai pada pukul 08.00 WIB sampai pukul 23.59 WIB waktu setempat.
Ada pun pemungutan suara Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung 14 Februari 2024. Jadwal ini juga bersamaan dengan pemungutan suara untuk Pilpres 2024. (*)
Redaksi Senopatinews.com
![]()

