Lampung Tengah, senopatinews.com
Janji komitmen zero tolerance atau nol toleransi terhadap pungutan liar (pungli) yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Tengah, Nur Rohman, bertolak belakang dengan fakta di lapangan.
Sejumlah kepala sekolah (kepsek) justru membongkar adanya dugaan penarikan setoran sebesar 15 persen dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan tahun 2026 yang bersumber dari APBN, Senin 21/09/2026.
Dugaan permintaan fee 15 persen ini menyasar ratusan sekolah penerima bantuan revitalisasi di Kabupaten Lampung Tengah. Permintaan setoran tersebut diduga sudah disampaikan oleh oknum pejabat Disdikbud sejak awal proses pengurusan dokumen revitalisasi di Jakarta hingga di wilayah Lampung, “Ucap sumber yang engan namanya ditulis.
Para kepsek mengungkapkan bahwa oknum pejabat dinas pendidikan meminta fee sebesar 15 persen tepat setelah pencairan tahap pertama sebesar 70 persen masuk ke rekening sekolah. Dan sisanya akan diselesaikan saat pencairan tahap kedua sebesar 30 persen.
Seorang kepala sekolah dari wilayah tengah Lampung Tengah mengaku terpaksa menuruti aturan main ilegal tersebut karena berada di bawah tekanan dan ancaman.
“Kalau tidak sanggup, katanya bantuan bisa dialihkan. Jadi mau tidak mau harus mengikuti aturan yang dibuat,” ungkap salah satu kepsek yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ia menambahkan, saat berada di Jakarta, para penerima bantuan sempat dikumpulkan oleh oknum pejabat dinas pendidikan yang didampingi seorang kepsek dari Kecamatan Seputih Agung sebagai orang kepercayaannya untuk menyampaikan perihal permintaan setoran tersebut.
Hal senada disampaikan kepsek dari wilayah barat Lampung Tengah yang juga meminta namanya tidak ditulis. Ia mengaku telah menyerahkan sebagian uang fee 15 persen yang diminta oknum pejabat dinas pendidikan. Jika dihitung secara keseluruhan dari ratusan sekolah penerima revitalisasi, total dugaan setoran ilegal ini diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Bahkan, permintaan fee revitalisasi sebesar 15 persen ini disebut-sebut sudah berlangsung sejak tahun sebelumnya yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat dinas pendidikan yang sama.
Di tengah memanasnya isu ini, Disdikbud Kabupaten Lampung Tengah merilis Pernyataan Resmi Nomor : 400.3.13/178/D.a.VI.01/2026 tertanggal 19 September 2026 yang ditandatangani Kepala Disdikbud Nur Rohman. Yang menjadi sorotan publik, surat penegasan integritas ini baru keluar pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus permintaan fee proyek revitalisasi di Provinsi Sumatera Selatan.
Langkah menyusul ini dinilai ganjil oleh publik. Mengapa komitmen dasar pelaksanaan anggaran APBN tersebut tidak ditegaskan sejak awal sebagai Standard Operating Procedure (SOP) sebelum program digulirkan. Terlebih pengakuan sejumlah kepala sekolah juga berbanding terbalik dengan pernyataan dinas pendidikan dan kebudayaan lampung tengah. Aparat penegak hukum diminta mengusut tuntas kasus tersebut sebagai komitmen dalam pemberantasan korupsi. (Red)
![]()

