Lampung Tengah, Senopatinews.com
Komisi I DPRD Lampung Tengah, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak PT. Kalirejo Lestari guna mendalami penyebab kecelakaan kerja yang menewaskan Muslih Hudin (47) warga Kampung Kalidadi, Kecamatan Kalirejo Lamteng, yang bekerja sebagai kuli bongkar buah sawit di perusahan setempat pada Kamis 27/10/2022.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung Tengah, M.Ghofur menerangkan bahwa RDP guna mempertegas penyebab kecelakaan kerja yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang kuli bongkar sawit di perusahaan setempat pada Junat 14/10/2022 sekitar pukul 10.15 WIB.
“Dalam RDP hari ini, kita mempertegas apa yang kita peroleh saat sidak pada beberapa waktu lalu, kita menemukan pihak perusahaan tidak profesional, mengakibatkan kecelakaan kerja yang berakibat hilangnya nyawa salah satu kuli bongkar,”Kata M. Ghofur.
Terdapat tiga hal yang menjadi Penegasan Komisi I yakni, korban sebenernya bekerja bukan pada tugas dan fungsinya sebagai sortase (Sortir buah sawit) yang bukan ahlinya dalam pekerjaan itu. Pihak perusahaan juga tidak menerapkan standar keselamatan kerja pada korban.
“Mereka melakukan kelalaian, perusahaan dalam hal ini PT. Kalirejo Lestari, tidak menerapkan standar keselamatan kerja,” Tegasnya.
Perusahaan juga di anggap tidak menerapkan SOP pasca kecelakaan kerja, pasalnya, pihak dari PT. Kalirejo Lestari tidak dapat memaparkan kronologis pertolongan pertama yang di lakukan, sebagai tanggung jawab kepada pekerjanya.
“Mereka tidak dapat memaparkan kepada kami, bagaimana pola penanganan pertama saat kecelakaan kerja terjadi. Bahkan, rekamedis penyebap meninggalnya korban sampai saat ini tidak di sampaikan pada pihak keluarga korban,”Imbuhnya.
Kelalaian yang di lakukan oleh pihak perushaan akan di tindak lanjuti secara komperhensif, sehingga kedepan tidak lagi terjadi hal semacam ini, dan pihak perushaan bisa berbenah supaya mengedepankan keselamatan para pekerja.
“Mereka abai terhadap keselamatan kerja, kalau ini di biarkan mereka tidak akan berbenah, jadi tidak sadar kalau mereka tidak profesional dalam melaksanakan prosedur keselamatan kerja,”Tegasnya.
Komisi I DPRD Lampung Tengah akan kembali memanggil pihak perushan dalam RDP selanjutnya, bersama dengan pihak-pihak yang berkaitan dalam persoalan ini. Pihak perushaan juga sudah menerima aspirasi, bahwa salah satu dari anak korban yang saat ini yatim piatu, agar di biayai dalam melanjutkan pendidikan, sehingga setelah lulus sekolah dapat bekerja di perusahaan tersebut sebagai karyawan.
“Tadi prihal perushaan juga sudah menyampaikan ke kami, bahwa telah menerima masukan terkait biaya pendidikan anak korban yang saat ini yatim piatu, dan setelah lulus sekolah dapat bekerja di perusahan tersebut untuk menopang ekonomi keluarga, dimana tulang punggunh keluarga sudah meninggal akibat kecelakaan kerja di perusahan itu, Tapi pihak perusahaan belum memutuskan hal itu, sedang di tindak lanjuti. Kami sangat mendukung hal ini, karena ini salah satu bukti tanggung jawab perusahan atas kelalaian yang mereka lakukan,” Paparnya.
Pihaknya kembali mempertegas fakta-fakta terjadinya kecelakaan kerja, pada saat kejadian korban tidak memakai alat pelindung diri, seperti helm sarung tangan dan sepatu. Padahal, itu merupakan standar wajib dalam menjalankan SOP dalam pabrik.
“Faktanya memang mereka lalai, mereka melakukan pembiaran saat pekerja tidak mengunakan alat pelindung diri dalam aktivitas kerja. Disana ada helm, sarung tangan dan sepatu, tapi tidak di berikan kemereka, saat kita sidak juga masih ada yang tidak mengunakan pelindung,”Tutupnya.
Sementara Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Lampung Tengah, Sainul Abidin menerangkan, bahwa semua sudah di sampaikan dalam RDP sejumlah fakta yang di dapat Komisi I telah di benarkan oleh pihak perushaan dan mereka mengaku lalai.
“Yang jelas, tadi sudah di sampaikan, mereka mengaku lalai. Tidak menerapkan standar kerja sesuai prosedur. Sedangkan pada saat hari kejadian, korban tidak dalam jadwal bekerja. Dia di hubungi oleh pihak perusahan untuk mengantikan tugas sirtase yang seyogyanya di lakukan karyawan tapi di kerjakan oleh buruh kuli bongkar, dan perusahan mengkui itu. Almarhum Muslih sudah tiga kali melakukan pekerjaan yang bukan keahlianya, intinya perusahan tidak menerapkan keselamtan kerja sesuai aturan,”Tegas Sainul.
Sementara, Peno selaku Askep PT Kalirejo Lestari, mengkui kelalian yang telah dilakukam perusahan, mulai dari tidak mengedepankan SOP, hingga lalai dalam menjalankan keselamatan kerja.
“Iya, pada saat itu almarhum tidak pakai alat pelindung diri. Kedepan kami akan lebih berhati-hati. Dia juga sudah tiga kali melakukan sortir buah sawit,”Kata Peno.
Pewarta: Yudha
Redaksi Senopatinews.com
![]()

