Lampung Tengah, Senopatinews.com
Di hadapan Komisi IV DPRD Lamteng, Ketua Komite SMP N 1 Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, mengakui kesalahannya telah melakukan pungutan yang di lakukan untuk pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) sekolah tersebut.
Kepala sekolah dan komite SMP setempat di panggil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi IV lantaran adanya keluhan serta laporan dari walimurid dan sejumlah kalangan. Bahkan, sudah di temukan fakta-fakta pelanggaran dalam proses pembangunan GSG, dengan menentukan nominal biaya pungutan dan jangka waktunya kepada wali murid guna melancarkan proses pembangunan.
“Kami telah terima laporan terkait pungutan di SMPN 1 Punggur. Kami sudah temukan titik permasalahanya, mereka (komite) dengan niat baik mereka malakukan peningkatan kualitas sarana dan prasarana namun, berdasarkan aturan yang ada, dari klasifikasi data. Mereka sudah melanggar aturan. Karena melakukan pungutan kepada walimurid setempat,” kata Ketua Komisi IV DPRD Lamteng, M.Saleh Mukaddam, Kamis (29/9/2022).
Ketua Komite SMPN 1 Punggur, Gesang Eko Cahyono mengungkapkan bahwa, alasan melakukan pungutuan sudah di sepakati oleh walimurid, yang hadir dalam rapat komite.
“Karena kan kalau kita membangun sesuatu harus ada anggaranya. Maka dari itu kita serahkan ke mereka (orang tua walimurid),” kata Gesang.
Ia juga mengakui bahwa apa yang dilakukanya melakukan pungutan kepada walimurid merupakan kesalahan.
“Iya saya tau, “Itusalah. Saya tau ada sangsi. Kalau kami salah kami mohon maaf,” ucapnya di hadapan Komisi IV DPRD Lamteng.
Terpisah, Kepala SMPN 1 Punggur, Slamet Wardoyo menerangkan bahwa, perihal pungutan yang menyalahi aturan ini, belum menemukan solusi. Pihaknya menunggu arahan dari Dinas terkait.
“Kami di panggil terkait pungutan GSG, belum ada kesepakatan untuk pengembalian. Belum ada solusi terkait hal ini, masih menunggu di panggil dinas,” terangnya. (*)
-Kepala SMPN 1 Punggur dan Komite Langgar Perda Nomor 1 tahun 2020 Sumbangan dan Pungutan Biaya Satuan Pendidikan Dasar.
-Dalam RDP yang di laksanakan bersama pihak sekolah dan komite di temukan bahwa sejak tahun ajaran 2020-2021 telah melanggar aturan dengan memungut biaya melalui komite kepada walimurid kelas VII, VIII dan kelas IX dengan menentukan nilai pungutan berfariasi, terkumpul anggaran sebesar Rp 120 juta lebih.
-Pungutan kembali di lakukan pada tahun ajaran 2021-2022, dengan memungut biaya kepada walimurid melalui siswa dengan jumlaj yang berfariasi di semua tingkatan kelas. Terkumpul Rp 198 juta lebih.
-Dalam Perda Nomor 1 tahun 2020, Pada Bab VIII ketentuan Pasal 25 berbunyi bahwa satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran terhadap pasal 8 dan pasal 9 wajib mengembalikan hasil pungutan.
-Satuan pendidikam yang tidak mengembalikan hasil pungutan sebagaimana di maksud dalam ayat 1 maka dapat dikenakan sangsi administrasi dan atau sangsi pidana.
Pewarta: Yudha
Redaksi Senopatinews.com
![]()

