Senin, April 20, 2026
No Result
View All Result
  • Login
Senopati News
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial
No Result
View All Result
Senopati News
Home Berita Daerah

Kerap Dikunjungi Wartawan Terkait Bantuan DAK Fisik, Kepala SD N 15 Tanjungraya Anggap Musibah 

Senopatinews by Senopatinews
Agustus 2, 2022
in Berita Daerah, Berita Pendidikan
0 0
0
Kerap Dikunjungi Wartawan Terkait Bantuan DAK Fisik, Kepala SD N 15 Tanjungraya Anggap Musibah 
0
SHARES
33
VIEWS
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

Mesuji, Senopatinews.com

Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan belanja negara kepada daerah yang sejatinya dapat membantu menunjang kegiatan belajar mengajar disekolah. Namun, bantuan yang digelontorkan pemerintah itu, kerap menjadi bancakan sejumlah oknum jika tidak adanya pengawasan dari berbagai pihak.

Seperti halnya Tukijo, Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 15 Tanjung Raya Kabupaten Mesuji. Dirinya mengaku gerah kerap dikunjungi wartawan dan merasa bantuan DAK fisik merupakan musibah baginya.

Hal itu dikatakan Tukijo saat beberapa awak media bersilaturahmi di sekolahnya beberapa hari yang lalu.

“Saya jadi Kepala Sekolah disini baru bebarapa bulan yang lalu, tepatnya pada bulan suci Ramadhan kemarin, dan kegiatan pembangunan DAK ini musibah bagi saya,” ungkapnya dengan nada kesal.

Sungguh sangat disayangkan sikap, sifat dan prilaku Tukijo, sebagai seorang pemimpin dan pendidik tidak seharusnya berkata yang tidak pantas, seharusnya Kepala Sekolah tersebut berterima kasih kepada pihak pemerintah khususnya Dinas Pendidikan yang telah memberikan bantuan berupa DAK fisik yang meliputi pembangunan rumah dinas kepala sekolah, ruang laboratorium dan rehab ruang kelas yang dikerjakan secara swakelola.

Untuk diketahui, DAK Fisik tahun anggaran 2022 yang saat ini pelaksanaanya sedang berjalan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Tehknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022. Arah kebijakanya masih sama seperti tahun sebelumnya yaitu untuk wajib belajar Pendidikan 12 tahun.

Ada 3 kebijakan pemerintah terkait DAK Fisik, pertama terhadap data dukungan Pendidikan 12 tahun agar memberikan perhatian kepada afirmasi dan daerah dengan kinerja Pendidikan rendah. Kebijakan kedua adalah pelayanan minimal. Kebijakan ketiga adalah ikut serta dalam mendukung mega proyek yang menjadi prioritas nasional yang sudah ditentukan oleh Bappenas.

Sementara itu terkait dengan kebijakan pelaksanaan jangka tahun 2022 yang disebut revitalisasi, untuk jenjang PUAD, SD, SMP, SKB, SMA, SLB dan SMK dengan 2 macam rincian menu. Menu pertama adalah rehab sarana dan prasarana, dan yang kedua adalah penyedian saran Pendidikan. Rehab tersebut yaitu memperbaiki kondisi bangunan yang sudah ada, kemudian yang rusak membuat bangunan-bangunan yang baru, melibatkan peran serta dinas cipta karya, dinas-dinas di PUPR atau yang berhubungan dengan pembangunan gedung.

Terkait swakelola yang merupakan salah satu cara di dalam melakukan pengadaan barang dan jasa, secara garis besar ada 4 tipe. Swakelola tipe 1 yaitu tim perencana, tim pelaksana, dan tim pengawas di internal sekolah dan di internal SKPD. Swakelola tipe 2 yaitu melibatkan instansi pemerintah lainya. Swakelola tipe 3 melibatkan ormas dan swakelola tipe 4 yang melibatkan sekelompok masyarakat.

Swakelola harus dimulai dari perencanaan yang ada dalam Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021, sedangkan untuk pelaksanaan, pengawasan sampai serah terima diatur dalam peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang pedoman swakelola. Dan berpedoman juga pada Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 terkait pedoman perencanaan pengadaan barang dan jasa.

Satuan pendidikan perlu memahami tujuan swakelola yang harus dicocokan dengan situasi kondisi masing-masing sekolah, jangan karena swakelola lantas pihak sekolah semena-mena dalam melaksanakan kegiatan pembangunan DAK fisik tersebut, dan tidak dibenarkan ada pengondisian atau intervensi dari Dinas Pendidikan setempat yang bertujuan untuk kepentingan pribadi ataupun golongan demi meraup keuntungan dari kegiatan pembangunan DAK fisik tersebut.(*)

Laporan: Rachmad/ Tim Redaksi Senopatinews.com

Editor: Aan Putra

Loading

Senopatinews

Senopatinews

Media yang memberikan informasi Terkini dan Terpercaya

Berita Populer

  • Bupati Ardito Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Diantaranya Berasal Dari Metro, Berikut Daftar Nama dan Jabatan?

    Bupati Ardito Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Diantaranya Berasal Dari Metro, Berikut Daftar Nama dan Jabatan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Panggil Pelapor Kasus Dugaan Korupsi di Pemkab Lamteng, Libatkan Dua Penguasa dan Paman Bupati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengaku Paman Bupati Lamteng, Dugaan Pengkondisian Proyek Jual Beli Seragam Batik Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Keluhkan Tarif Parkir RS Mitra Mulia Husada, Biaya Tak Sesuai Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Karyawan Lesing Ternama di Lamteng Tipu dan Hamili Gadis Warga Bandarjaya Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungli Berkedok Koperasi Korpri Lamteng Berjaya, ASN Sebut Ada Tekanan Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Potongan Dana P2L Oknum KWT Berjaya Resmi Dilaporkan Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Bandarsurabaya Ditangkap Team Tekab 308 Polres Lamteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Waka 1, Kini Sekretaris dan Bendahara Koperasi Korpri Berjaya Dipanggil Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumarsono: Hasil Rapat Pleno PDI-P, Ardito Wijaya – I Komang Koheri Maju di Pilkada Lamteng 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2022 Senopati News

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist