Mesuji, Senopatinews.com
Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan belanja negara kepada daerah yang sejatinya dapat membantu menunjang kegiatan belajar mengajar disekolah. Namun, bantuan yang digelontorkan pemerintah itu, kerap menjadi bancakan sejumlah oknum jika tidak adanya pengawasan dari berbagai pihak.
Seperti halnya Tukijo, Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 15 Tanjung Raya Kabupaten Mesuji. Dirinya mengaku gerah kerap dikunjungi wartawan dan merasa bantuan DAK fisik merupakan musibah baginya.
Hal itu dikatakan Tukijo saat beberapa awak media bersilaturahmi di sekolahnya beberapa hari yang lalu.
“Saya jadi Kepala Sekolah disini baru bebarapa bulan yang lalu, tepatnya pada bulan suci Ramadhan kemarin, dan kegiatan pembangunan DAK ini musibah bagi saya,” ungkapnya dengan nada kesal.
Sungguh sangat disayangkan sikap, sifat dan prilaku Tukijo, sebagai seorang pemimpin dan pendidik tidak seharusnya berkata yang tidak pantas, seharusnya Kepala Sekolah tersebut berterima kasih kepada pihak pemerintah khususnya Dinas Pendidikan yang telah memberikan bantuan berupa DAK fisik yang meliputi pembangunan rumah dinas kepala sekolah, ruang laboratorium dan rehab ruang kelas yang dikerjakan secara swakelola.
Untuk diketahui, DAK Fisik tahun anggaran 2022 yang saat ini pelaksanaanya sedang berjalan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Tehknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022. Arah kebijakanya masih sama seperti tahun sebelumnya yaitu untuk wajib belajar Pendidikan 12 tahun.
Ada 3 kebijakan pemerintah terkait DAK Fisik, pertama terhadap data dukungan Pendidikan 12 tahun agar memberikan perhatian kepada afirmasi dan daerah dengan kinerja Pendidikan rendah. Kebijakan kedua adalah pelayanan minimal. Kebijakan ketiga adalah ikut serta dalam mendukung mega proyek yang menjadi prioritas nasional yang sudah ditentukan oleh Bappenas.
Sementara itu terkait dengan kebijakan pelaksanaan jangka tahun 2022 yang disebut revitalisasi, untuk jenjang PUAD, SD, SMP, SKB, SMA, SLB dan SMK dengan 2 macam rincian menu. Menu pertama adalah rehab sarana dan prasarana, dan yang kedua adalah penyedian saran Pendidikan. Rehab tersebut yaitu memperbaiki kondisi bangunan yang sudah ada, kemudian yang rusak membuat bangunan-bangunan yang baru, melibatkan peran serta dinas cipta karya, dinas-dinas di PUPR atau yang berhubungan dengan pembangunan gedung.
Terkait swakelola yang merupakan salah satu cara di dalam melakukan pengadaan barang dan jasa, secara garis besar ada 4 tipe. Swakelola tipe 1 yaitu tim perencana, tim pelaksana, dan tim pengawas di internal sekolah dan di internal SKPD. Swakelola tipe 2 yaitu melibatkan instansi pemerintah lainya. Swakelola tipe 3 melibatkan ormas dan swakelola tipe 4 yang melibatkan sekelompok masyarakat.
Swakelola harus dimulai dari perencanaan yang ada dalam Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021, sedangkan untuk pelaksanaan, pengawasan sampai serah terima diatur dalam peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang pedoman swakelola. Dan berpedoman juga pada Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 terkait pedoman perencanaan pengadaan barang dan jasa.
Satuan pendidikan perlu memahami tujuan swakelola yang harus dicocokan dengan situasi kondisi masing-masing sekolah, jangan karena swakelola lantas pihak sekolah semena-mena dalam melaksanakan kegiatan pembangunan DAK fisik tersebut, dan tidak dibenarkan ada pengondisian atau intervensi dari Dinas Pendidikan setempat yang bertujuan untuk kepentingan pribadi ataupun golongan demi meraup keuntungan dari kegiatan pembangunan DAK fisik tersebut.(*)
Laporan: Rachmad/ Tim Redaksi Senopatinews.com
Editor: Aan Putra
![]()

